Tanjungpinang, Netkepri – Akankah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bintan hanya diikuti oleh 1 (Satu) Pasangan Calon saja ??Hal ini menjadi pembahasan menarik dikalangan masyarakat Tanjungpinang – Bintan. Karena jika benar, ini adalah Pilkada pertama di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dimana Pasangan Calon melawan kotak kosong.
Data yang diperoleh Netkepri, Kursi (Anggota DPRD) di DPRD Bintan berjumlah 25 Orang. Dengan rincian, Partai Demokrat 8 Kursi, Partai Golkar 6 Kursi, Partai Nasdem 4 Kursi, Partai PKS 3 Kursi, Partai PDI Perjuangan 2 Kursi, Partai Hanura 1 Kursi dan Partai Amanat Nasional 1 Kursi.
Dibutuhkan 5 Kursi atau 20 Persen dari 25 Kursi yang ada sebagai tiket maju Bakal Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bintan. Pasangan Apri dan Robby telah mendapatkan dukungan dari Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan dan PKS. Sedangkan Pasangan Lainnya yang telah mendeklarasikan maju, Alias Wello dan Dalmasri baru mendapatkan dukungan dari Hanura.
Menanggapi Hal ini, Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Divisi Hukum Widiyono Agung saat dihubungi media Netkepri mengatakan kepastian akan didapat saat pendaftaran dan penetapan calon nanti.
“Pendaftaran tanggal 4-5 September (sampai jam 16.00 wib), untuk tanggal 6 September (sampai jam 24.00 wib), artinya sampai sekarang belum bisa dipastikan bahwa disana hanya satu saja,” terangnya. Kamis (13/08).
Dirinya mengatakan jika seandainya pada saat tahapan pendaftaran hanya satu pasangan yang mendaftar, pihaknya akan meneruskan dan pada akhirnya melawan kotak kosong yang tentunya semua berdasarkan aturan.
“Banyak daerah yang sudah terjadi melawan kotak kosong dan itu kemenangannya harus 50 persen plus 1 dari jumlah pemilihan yang di coblos,” katanya.
Lebih Lanjut, ia menjelaskan jikalau satu Paslon tersebut kalah melawan Kotak Kosong maka Kepala Daerah yang menjabat tersebut adalah Pejabat (Pj) Gub/Wako/Bupati, hingga Pilkada Selanjutnya seperti Pemilihan di Makasar 2018, diisi Pejabat (Pj) hingga Pemilihan Serentak 2020.
Hal itu diatur pada
Pasal 54D UU 10 th 216 :
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1
(satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 Persen (lima puluh persen) dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan
calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan peraturan kpu.
Dijelaskannya lagi, Sesuai pasal 102 PKPU 15 tahun 2017 dikatakan bahwa ‘dalam hal sampai dg berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat parpol atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan perdaftaran.
“Jo Pasal 3 huruf b dan psl 4 PKPU 14 tahun 2015 ttg Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, dan/ataun Walikota dan wawako Dg Satu Pasangan Calon
Pasal 3 huruf b: Pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dalam hal memehuhi kondisi, apabila yang mrngakibatkan hanya terdapat 1 pasangan calon,”ungkapnya
Pasal 4 : Sebelum kondisi sebagaimana dimaksud dlm psl 3 huruf a mjd dasar penetapan pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota :
a. Menetapkan penundaan tahapan pemilihan,
b. Melakukan sosialisasi pemilihan selama 3 hari,
c. Memperpanjang pendaftaran paling lama 3 hari
Selanjutnya, Pasal 54 C ayat (1) UU 20 tahun 2016:
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksnakan dalam hal memenuhi kondisi:
a. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
b. Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
c. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau
e. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
(RUDI PRASTIO)