Tanjungpinang,NetKepri.com – Direktur Utama PT Berkah Pulau Lingga yang pengusaha di Provinsi Kepulauan Riau Andi Cori Patahuddin menyebutkan bahwa ia menduga ada jaringan kartel perizinan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pasalnya, Dikatakan Andi Cori Patahuddin ia merasa dizalimi saat melakukan izin penjualan tanah urug / timbun hasil sisa cut & fill dari kegiatan pembangunan taman rekreasi di Dusun III Air Kulah, Desa Pulau Bukit Kecamatan Bidare, Kabupaten Lingga.
“Kami tidak mengurus izin tambang kami hanya mengurus izin cut &fill dari Provinsi karena 30 meter itu harus dibuang, tak mungkin dibuang ke laut tidak dapat, “ucapnya saat melakukan konferensi pers di Tanjungpinang, Selasa (14/07/2020) malam
Sebagai pengusaha, ia merasa dizalimi dan sudah melayangkan surat ke PTSP tapi sampai sekarang tidak dijawab.
“Seharusnya mereka mengikuti program pusat saat pandemi Covid-19 ini, mempermudah semua perizinan bangkitkan perekonomian,”katanya
Menurutnya, ia menduga ada Jaringan kartel perizinan yang tersembunyi harus dibubarkan baru bisa berjalan
“Jaringan ini harus dibubarkan oleh pemerintah provinsi Kepulauan Riau, harus dibuang jauh-jauh kalau tidak saat pandemi Covid-19 ini ekonomi Kepri tidak akan pernah terbangun,”ujarnya
Maka dalam hal ini, ia berencana akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu 15 Juli 2020.
(RUDI PRASTIO)