BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang: PBPU Dan BP Kelas 3 Disubsidi Pemerintah

(Foto Dok: RUDI PRASTIO)

Tanjungpinang, NetKepri.com – Kepala Cabang BPJS Kesehatan Agung Utama menyebutkan sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif, untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,”katanya saat Media Gathering di Hotel Laguna Tanjungpinang, Jumat (19/06/2020)

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Melalui Perpres No 64 Tahun 2020, Negara selalu hadir memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia,”ungkapnya,

Agung menyampaikan selama tahun 2020, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang kelas III tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500/orang/bulan sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500/orang/bulan.

“Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 7000/orang/bulan sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 35.000/orang/bulan”ucapnya

(RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Singleborsen ab 50: Datingportale fur jedes gehobene Altersklassen (2023)

Singleborsen ab 50: Datingportale fur jedes gehobene Altersklassen (2023) Wer die 50 uberschritten hat, welcher ...