Tanjungpinang, NetKepri.com – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) resmi membuka kembali layanan penerbangan bagi penumpang dengan persyaratan tertentu berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dan mengacu pada SE No 4/2020 gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
“Ada surat edaran dari Kementerian Perhubungan yaitu boleh membawa penumpang dengan syarat khusus, tadi sudah dilaksanakan oleh Garuda,”ucap Manager Airport Operation, Services and Maintenance Wahid Jumadi kepada media ini melalui Telepon Selulernya, Jumat (08/05/2020) sore
Jumadi mengatakan untuk pembelian tiket, maskapai mengisyaratkan beberapa kriteria calon penumpang yang bisa membeli tiket dan setelah kemudian setelah mendapatkan tiket ketika mau check in syarat tersebut akan diperiksa tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
“Misalnya untuk syarat kesehatan itu sudah dilakukan rapid test dan hasilnya negatif, surat tugas dan lainnya setelah itu KKP akan mengelurkan surat Klirens, surat Klirens itulah yang membolehkan penumpang untuk memasuki ruang tunggu selanjutnya naik pesawat,”ucapnya
Dimasa Pandemi ini itu baru dua kali yang pertama kargo Garuda dan kedua ini penumpang dan kargo yang baru dijalankan Jumat (08/05) siang dengan penumpang pertama itu 5 orang dari luar dan yang berangkat 19 orang.
“Memang prosedur pemberangkatan jadi lebih ketat karenakan karena ini penumpang khusus yang ada beberapa syarat harus dipenuhi,”paparnya.
(RUDI PRASTIO)