Tanjungpinang, Netkepri – Pimpinan DPRD Provinsi Kepri beserta anggita mengadakan Video Conference bersama Sekdaprov H.TS.Arif Fadillah dalam rangka Rapat Pembahasan Pembiayaan Covid-19 (Refocusing) dan Pembahasan Rencana APBD-P TA 2020 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (16/04).
Rapat secara teleconference dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan secara terpisah juga dihadiri oleh wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari, wakil ketua II Raden Hari Tjahyono, serta beberapa anggota DPRD diantaranya H. Lis Darmasyah, Bobby Jayanto, Taba Iskandar, Sahat Sianturi, Teddy Jun Asakara, H. Irwansyah, Ririn, Onward Siahaan, Suryani, Khazalik, Surya Sardi Hanafi Ekra, Bakti Lubis dan Putu Wirasata.
Turut hadir mendampingi Sekerataris Daerah Provinsi Kepri, Asisten Adminsitrasi Umum M Hasbi, Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri Naharuddin dan kepala BP2RD Reni Yusneli.
Arif pada kesempatan ini menyampaikan perkembangan terakhir penyebaran covid-19 di kepulauan Riau per tanggal 15 April 2020 tercatat 32 kasus positif dengan rincian 17 kasus di Batam, 14 kasus di Tanjungpinang dan 1 kasus di Karimun. Ada 2 pasien yang telah sembuh, 1 di Tanjungpinang dan 1 di Kabupaten Karimun, ditambah update terbaru 3 orang pasien lagi yang sembuh sehingga ada 5 pasien yang sembuh dari covid.
Dalam rangka percepatan penanganan covid-19 ini, Arif menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan berbagai peraturan termasuk peraturan yang terkait dengan keharusan daerah melakukan penyesuaian dan Pemanfaatan APBD, refocusing anggaran untuk percepatan Penanganan dan pencegahan Covid- 19.
Adapun peraturan tersebut diantaranya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), selanjutnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Pemerintahan Daerah serta Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
“Dalam berbagai peraturan tesrebut Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Pemerintah daerah dipandang perlu untuk memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan pencegahan dampak covid 19, pemeritah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, Pengeluaran untuk kegiatan dimaksud selanjutnya akan dibebankan kepada biaya tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan memanfaatkan uang yang tersedia untuk penanganan permasalah yang timbul dari adanay virus covid ini,” jelas Arif.
Pemerintah daerah, kata Arif, juga harus melakukan percepatan alokasi anggaran kegiatan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan penanganan dampak ekonomi penyediaan serta penyediaan jaringan pengaman social bagi masyarakat yang terdampak dengan adanya covid-19 ini.
Berpedoman pada berbagai peraturan dimaksud, lebih lanjut Arif mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui TAPD telah menyusun rencana refocusing APBD tahun 2020 guna percepatan penangan covid-19 di Kepulauan Riau.
“Kami sudah surati kepada Pimpinan DPRD, ada dua kali kami menyurati,. Pertama langkah awal untuk mengtatasi covid-19 , kebutahannya anggarannya sekitar 40 milyar. Dan pada surat kedua ada perubahan atau penambahan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang kami laporkan menjadi sekitar 230 milyar,” jelas Arif.
Kepala Barenlitbang Naharuddin selanjutnya menyampaikan bahwa dalam rangka percepatan penanganan covid di Kepulauan Riau kebutuhan anggaran sementara yang telah diajukan melalui gugus tugas sebesar Rp230.386.311.980.
“Anggaran ini diperoleh dengan melakukan refocusing pada kegiatan APBD Tahun anggaran 2020 meliputi kegiatan-kegiatan seperti kegiatan yang bersifat Diklat dan Bimtek, kegiatan sosialisasi , workshop, lokakarya seminar dan kegiatan sejenis, belanja perjalanan dinas, belanja transportasi, belanja makan dan minum kegiatan, belanja barang pakai habis, belanja makan dan minum kegiatan, kemudian belanja cetak dan penggadaan, belanja jasa konsultasi tenaga ahli dan narasumber, belanja modal yang kurang prioritas serta belanja pos bantuan,” jelas Naharuddin.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau mewakili semua anggota DPRD Provinsi kepualaun Riau mengingatkan bahwa walaupun dalam berbagai peraturan pemerintah yang terbit terkait penggunaan anggaran untuk pencegahan penanganan covid tidak secara langsung melibatkan unsur legislative namun sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tetap berkewajiban melaporkan secara rinci penggunaan anggaran ini.
“Anggaran penanggulangan covid ini kita tahu nilainya cukup fantastis. Tentunya kita tidak ingin ini bermaslaah dikemudain hari. Oleh karean DPRD mengingatkan bahwa substansi kebutuhan anggaran yang diusulkan oleh Pemprov harus disesuaikan dengan kebutuhan. Rincian kegiatan Belanja harus jelas peruntukannya. Walapun secara langsung kami tidak dilibatkan dalam hal ini, sudah merupakan kewajiban kami untuk menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya. (Hum/Red).