Sidang lanjutan Perkara Perampokan Nasabah Bank Mandiri Kembali Digelar, Hakim Periksa Peran Keempat Terdakwa
Netkepri, Tanjungpinang – Sidang perkara peristiwa Perampokan Nasabah Bank Mandiri kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan terhadap empat (4) terdakwa pelaku perampokan berdasarkan perannya. Rabu(19/2).
Dalam persidangan terungkap peran yang diatur mulai dari monitoring, pengintaian, joki, tukang gembos ban dan eksekutor.
Terdakwa Teguh bertugas melakukan pengintaian dan memantau sasaran, Marsuk bertugas menggembos Ban Mobil menggunakan paku yang sengaja ditaruh pada jalan yang akan dilalui korban. Sementara Wahyuni kebagian peran sebagai eksekutor atau tukang “petik”. Sedangkan Rusdi berperan sebagai “joki”.
Dipersidangan, terdakwa Rusdi mengaku dirinya mengendarai motor FU berwarna hitam yang dibeli dari teguh dengan kredit, sementara Marsuk mengaku ditugaskan juga sebagai “joki” mengendarai sepeda Motor jenis Honda Beat warna putih.
Sementara Pengakuan terdakwa Teguh, dirinya berdiri di depan Bank BNI dan mengawasi nasabah yang membawa uang keluar dari Bank Mandiri dan menghubungi rekan lainnya, yaitu wahyuni, untuk di eksekusi.
Marsuk bertugas menancapkan paku terlebih dahulu ke kotak atau bungkus rokok kosong, lalu paku itu dipasang di ban belakang sebelah kiri mobil korban. Setelah rekayasa yang mereka lakukan berjalan, lalu terdakwa Wahyuni diberitahu bahwa paku sudah terpasang dan tertancap di ban mobil.
“Kami terus mengikuti arah mobil sampai mobil berhenti disebuah bengkel di kilometer 7, saya tetap berada diatas motor sambil melihat lingkungan sekitar,” ujar terdakwa Marsuk dalam persidangan.
Melihat pengendara Mobil masuk ke area bengkel, terdakwa Wahyuni lalu mendatangi mobil tersebut dan mengambil kantong kresek berwarna hitam yang berada didalamnya, lalu membawanya ke kosan milik Rusdi di kilometer 16.
Sampai dikosan, uang yang berada di kantong kresek mereka bagi berempat dengan pembagian Rusdi dan Wahyuni mendapat bagian masing masing 55 Juta Rupiah, sedangkan Marsuk dan Teguh mendapat jatah pembagian masing masing Rp 22,5 juta.
Uang 5 juta, sisa hasil pembagian Rusdi dan Wahyuni rencananya akan mereka sumbangkan ke Mesjid.
“Rusdi 2,5 juta dan terdakwa Wahyuni 2,5 juta,” terang Rusdi.
Sebelum rencana itu terlaksana, Polisi berpakaian preman berhasil mengendus keberadaan kami.
“mereka langsung menodongkan pistol mereka kearah kami,” Ucap Rusdi.
Kemudian JPU (Jaksa Penuntut Umum) bertanya kepada ke empat terdakwa apakah uang hasil rampokan yang akan disedekahkan ke Mesjid akan mendapatkan pahala, terdakwa Rusdi menjawab Hanya Tuhan lah yang tahu sembari disambut tawa pengunjung sidang.
Ke empat pelaku perampokan mengaku niat jahat yang mereka lakukan semata mata untuk biaya hidup, tiga dari mereka mengaku baru pertama kali sedangkan terdakwa Rusdi merupakan residivis. Aksi gembos ban menggunakan paku dan kotak rokok mereka pelajari dari Youtube.
“Saya meyaksikan cara gembos ban seperti itu dari Youtube buk Hakim,” ungkap Rusdi.
Sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. (Mat)