Lingga,NetKepri.Com – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Penguasahaan Mineral dan Batubara, pasal 46 sebagai Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite).
Berdasarkan ketentuan, PT.Telaga Bintan Jaya (TBJ) boleh melaksanakan kegiatan Eksport Bouksit mentah ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.
Pelaksanaan kegiatan Eksport Bauksit dapat dilakukan dengan ketentuan, PT. TBJ telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian dan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan.
Berdasarkan Informasi yang diterima NET KEPRI.COM, pada Tanggal 01 Februari 2020 Kapal MV. ASL Mercury, Voy 007 dengan 19 awak kapal tiba dari Hochiminh, Vietnam dan berlabuh disekitar perairan Tanjung Pandan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Kapal berbendera Vietnam berdaya tampung kurang lebih 54.000 ribu ton Bauksit dijadwalkan akan menganggkut sisa material hasil pertambangan Bauksit milik PT.TBJ.
AKP Nurman, Kasat Polair Kabupaten Lingga membenarkan Surat Pemberitahuan ijin berlabuh yang dikirimkan oleh Agen Pelayaran PT. Bintan Bahari Raya (BBR) sudah diterima pihaknya,(sumber Mediatrias.com red).
Santo, Salah seorang Nelayan asal Dabo Singkep mengatakan, Kapal berbendera Vietnam dari Tanggal 1 Februari 2020 terlihat sedang melakukan aktifitas pengapalan bouksit.
“Saya melihat Dam Truck dan beberapa alat berat beraktifitas silih berganti memasukkan bauksit ke dalam tongkang, kemudian tongkang yang sudah terisi ditarik menggunakan Tug Boat ke Tanjung Pandan”,Ungkapnya.
Berdasarkan informasi itu, NET KEPRI.COM menghubungi Azwar Plh Kepala Syahbandar Kabupaten Lingga untuk memperoleh informasi falid tentang adanya aktifitas pengapalan bouksit PT.TBJ dan informasi tentang Kapal berbendera Vietnam yang tertambat disekitar Perairan Tanjung Pandan dengan 19 awak kapal berkewarganegaraan China.
“itu bukan wilayah kami, mungkin itu di Dabo Singkep pak”,Katanya.
Untuk memastikan langkah antisipatif ke 19 awak kapal berkewarganegaraan China yang berada diatas kapal MV. ASL Mercury tersebut, NET KEPRI.COM belum memperoleh informasi secara falid dari instansi terkait.
Kementerian Perhubungan Laut Republik Indonesia dalam keterangan Persnya mengatakan, seiring dengan deklarasi situasi darurat global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Helath Organization/WHO) terhadap vitus Corona. (dikutip dari Detik.com)
Kemenhub pun meningkatkan pengawasan pada Kapal Kapal baik angkutan barang maupun Orang. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menjelaskan, setiap Kapal yang masuk ke Indonesia secara direct alias langsung dari tiongkok diharuskan berlabuh di zona karantina.(dikutip dari detik.com tgl 02 Januari 2020, pukul 10.30 Wib)
Menyiakapi ketentuan Eksport dan pelaksanaan kegiatan Eksport PT.Telaga Bintan Jaya di Kabupaten Lingga, Putra Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hitam Putih Mengatakan, Pelaksanaan kegiatan Eksport seyogyanya beroperasi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam berkas Negara yang telah menjadi undang undang.
Berdasarkan informasi yang di himpun Lsm Hitam Putih, tahapan pelaksanaan kegiatan pengapalan rencana Eksport yang sedang dilaksanakan PT. TBJ saat ini tidak menyalahi prosedur dan ketentuan undang undang yang berlaku, mereka benar benar melakukan Eksport dari material pertambangan tahun 2013.
Bahkan katanya, Material yang di eskport apakah sudah melalui tahapan pemurnian atau pencucian dan melaksanakan tahapan pembangunan smelter lebih dulu, setelah hal itu dilakukan baru pelaksanaan kegiatan Eksport dapat dilaksanakan perusahaan.
Terkait adanya dugaan sisa material aktifitas pertambangan di tahun 2013 yang dijadikan komoditas Eksport PT.TBJ saat ini bahkan pihak perusahaan di duga belum melaksanakan ketentuan sdbagaimana diatur dalam berkas negara sesuai praturan menteri Sumber Daya Mineral Nomor 25 tahun 2018 yang jelas mengatakan pemilik IUP OP dapat melakukan penjualan Bauksit apabila mereka telah atau sedang melaksanakan pembangunan Smelter.
Menyikapi hal itu, Kenny Sebagai Direktur PT. Telaga Bintan Jaya mengatakan, pihaknya lebih memilih diam karena menurutnya kegiatan yang sudah mereka laksanakan saat ini telah sesuai dengan perijinan dan peraturan yang berlaku.
“Jangan mendengar informasi atau dasar aturan dari oknum oknum yang tidak mengerti dan memahami dasar hukum dan aturan”, Kata Kenny.
Seharusnya bahasa telah atau sedang membangun Smelter seharusnya sudah bisa di cerna, tidak berarti smelter harus jadi dulu dong, Tutupnya.(Mat)