Tanjungpinang,NetKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan PT PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang melakukan Penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) perihal Kelistrikan dan Energi.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Pembayaran Tagihan Rekening Listrik Pemerintah Kota Tanjungpinang di Kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat (07/02/2020).
Kegiatan ini juga sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Pembayaran Tagihan Rekening Listrik Pemerintah Kota Tanjungpinang.
MOU dan PKS dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan listrik ke Masyarakat Kota Tanjungpinang dan sebagai dasar PT PLN (Persero) memungut PPJ yang akan disetorkan ke kas daerah sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli kota Tanjungpinang.
Untuk Penyetoran PPJ ke Pemko setiap bulan sekitar 1,9 Milyar dan Tagihan PJU setiap bulan sekitar 1,1 Milyar sehingga ada surplus sebesar 700 sampai 800 juta.
Manager PLN UP3 Tanjungpinang Suharno menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dukungan Pemkot Tanjungpinang yang tertib membayar Rekening PJU sehingga PLN UP3 Tanjungpinang bisa menihilkan tunggakan baik umum dan masyarakat.
Suharno menyampaikan bahwa PLN Siap Melayani Kebutuhan Listrik Kota Tanjungpinang dimana salah satu tolak ukurnya adalah meningkatnya perekonomian pasti diiringi kenaikan Konsumsi Listrik.
“Selain itu PLN juga berencana bekerjasama dengan Pemko untuk menyediakan Sepeda Listrik dan Scooter Listrik yang akan disiapkan di lokasi Wisata Penyengat dan Senggarang untuk bisa dipakai atau disewa turis-turis yg datang ke sana. Agar lokasi wisata Penyengat dan Senggarang bisa lebih ramai dan meningkatkan perekonomian setempat khususnya Tanjungpinang”, paparnya
(RUDI , /Humas PLN)