Ketua DPRD Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020

Peserta Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi berphoto bersama

Tanjungpinang, Netkepri – Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, di Kantor Walikota Batam, Senin (24/2).

Ikut hadir pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar, PLT Gubernur Kepri Isdianto, Sekdaprov Kepri T.S. Arif Fadillah, Bupati/Walikota se-Kepri, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kepri, FKPD Kepri, Kabupaten/Kota, pimpinan instansi vertikal Kepri.

Saat ini berdasarkan catatan MCP (Monitoring Center for Prevertion) yang dilakukan oleh KPK, menempatkan Kepri pada urutan ke-16 dari 34 wilayah provinsi seluruh Indonesia untuk aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2019. Tahun 2020, Gubernur Isdianto menargetkan naik peringkat lagi.

“Kepri akan terus melakukan hal-hal terbaik sesuai ketentuan dan arahan KPK. Dalam kerangka pemberantasan dan pencegahan korupsi kami akan terus berpegang pada tolak ukur yakni kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dukungan dan arahan dari KPK sangat kami perlukan,” ungkap Isdianto saat membuka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020.

Beberapa sektor yang dipantau, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan jasa, pelayanan pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, Dana desa, optimalisasi pendapatan daerah serta manajemen aset.

Permasalahan yang terjadi di Kepri berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KPK, menurut dia berhubungan dengan pengelolaan aset daerah, termasuk lambatnya proses sertifikasi. Hingga akhir 2019, penyelesaian sertifikasi di Kepri hanya berkisar 12,50 persen atau rata-rata delapan sertifikat dari rata-rata target yang ditetapkan sebanyak 60 sertifikat.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar

Namun, sepanjang tahun 2019 KPK tetap mendorong pemda untuk melakukan sertifikasi untuk menghindari berpindah tangannya aset karena tidak memiliki legalitas. Dari nilai aset yang ditertibkan, wilayah Kepri telah melakukan penertiban sebanyak 1.049 aset senilai total Rp1,1 triliun dari total 4.646 bidang aset atau 22 persen yang telah disertifikasi.

Kontribusi terbesar di antaranya dari Karimun dengan nilai aset Rp292 miliar dan Natuna senilai Rp266 miliar,” katanya.

Lili mengemukakan, selama 2019, Kepri juga telah menyelamatkan Rp20,8 miliar dari total nilai aset yang bermasalah yaitu Rp126,5 miliar atau sekitar 16 persen. Nilai tersebut diperoleh dari penyelamatan 91 aset dari total 328 aset dalam sengketa.

Persentase penyelamatan nilai aset terbesar dilakukan oleh Pemkot Batam. Meski dari jumlah hanya tercatat 6 aset yang diselamatkan Pemkot Batam, namun nilai aset-aset tersebut tinggi.

“Kehadiran MCP sejatinya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi. Elemen tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah, atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan menerjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi,” katanya. (Hum/Red).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Мобильные Приложения Букмекерских Контор На Андроид Для Ставок и Спорт Скачать нежелающим

Лучшие Букмекерские Приложения Для Андроид Android Скачать Приложения посетителям Content Чем Мобильные Версии Сайтов отличии ...