Aktifitas Tambang Pasir di Pulau Sebangka Lingga

Rahmad Putra

Lsm Hitam Putih

 

Aktifitas Penambangan Pasir Kuarsa telah beroperasi di Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. 

Aktifitas ini telah mengundang Pertanyaan dari Masyarakat terkait pemberlakuan ijin Ekspor Pasir Kuarsa khusus tersebut apakah hanya berlaku di pulau Sebangka saja.

Menurut Sumber Informasi dilapangan, galian pasir secara massal sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu dan telah bekerjasama dengan pengusaha asal malaysia, bahkan hasil pertambangan itu akan dibawa ke Malaysia.

Berdasarkan Ijin dan kekuatan seperti apakah yang mereka gunakan untuk melakukan aktifitas itu. Apakah kegiatan tersebut sudah mengantongi perijinan, Apakah Kementerian Pusat serta daerah mengetahui adanya aktifitas tersebut ? hal ini sepertinya perlu dilakukan penelusuran  mendalam, Lantas bagaimanakah batasan pengolahan dan pemurnian pasir kuarsa tersebut.

Home Industri dan beberapa pengrajin lokal sebenarnya juga memiliki kemampuan dalam mengolah material pasir kuarsa menjadi alat makan seperti Keramik,  Piring dan Cangkir serta peralatan lainnya.

Namun, dikarenakan Harga komoditi Pasir Kuarsa di dalam negeri masih rendah, sehingga penambang pasir jenis kuarsa lebih memilih untuk mengekspornya.

Dan Bila ini dilegalkan, hal yang sama juga mesti diberikan kepada pengusaha lainnya untuk dapat melakukan kegiatan yang sama,  eksport “kaolin” misalnya atau tanah liat, karena jika ditelusuri ada kesamaan fungsi kedua komoditas tersebut.

Bahkan urgensi kegiatan itu pada isu keamanan nasional. Aktifitas ekspor pasir ke negara tetangga dikhawatirkan akan digunakan untuk menimbun laut dan memperluas wilayah negara tujuan eksport, jika kekhawatiran tidak segera ditanggapi, patut dipertanyakan siapa tokoh di balik bebas nya aktifitas pasti kuarsa ekspor yang di lakukan perusahaan ini.

Kenapa Perusahaan itu secara bebas  melakukan aktifitas pertambangan disana, apakah ada campur tangan Pemerintahan, instansi dan atau lembaga tertentu di dalamnya, sehingga pertambangan pasir disana boleh beroperasi dan eksport.

Menyikapi persoalan ini sepertinya kita tidak bisa melihat dari 1 (satu) perspektif, kita juga mesti mencari informasi dan data terkait tata ruang Kabupaten Lingga, khususnya di Pulau Sebangka, Apakah daerah itu masuk kedalam RT RW kawasan pertambangan. Apabila tidak sesuai dengan administrasi formil Pemerintahan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku maka aktifitas itu bisa dikatakan “Ilegal Minning” (pertambangan ilegal).

Kalau perusahaan itu ditemukan tidak tertib adminstrasi dan ketentuan, dikhawatirkan petambang yang sama tentu akan melakukan hal yang sama, akibatnya akan memperparah kerusakan lingkungan.

Bila dikaji dari sistem usaha pertambangan seharusnya perusahaan yang melakukan usaha pertambangan mengikuti sistem lelang wilayah  dan memiliki sertifikasi CNC (clean On Clear).

Sebagai organisasi yang berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, LSM Hitam Putih berperan dalam mengawasi, monitoring dan Pelaporan, akan berupaya memperoleh penjelasan dari instansi terkait lainnya. apabila tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku kami berharap agar kegiatan tersebut dapat dihentikan, jika terus dibiarkan akan memperparah kerusakan lingkungan.

Lebih daripada itu, Kami berharap kepada seluruh stake holder dan pemangku kebijakan dan kepentingan dapat menjaga dan melestarikan lingkungan dan ekosistem hayati lainnya demi kelangsungan hidup masa yang akan datang, karena lingkungan yang sehat akan melahirkan tunas tunas bangsa yang kreatif, inovatif yang berdaya saing. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Casa De Apostas Mostbet Com Apostas Esportivas Online

“Sign In Mostbet Guia Content Registo Electronic Verificação No Mostbet Como Borrar Uma Conta Zero ...