Tambang Pasir Ilegal Memperparah Kerusakan Lingkungan Di Bintan

Bintan, Net Kepri.Com- Proses hukum penanganan 19 perusahaan yang di duga secara ilegal mengambil material bouksit di berbagai lokasi di kabupaten Bintan belum terselesaikan, sekarang aktifitas pertambangan pasir yang berkedok IPR merajalela dan memperparah kerusakan lingkungan khususnya di desa Galang Batang, Teluk Bakau dan sekitarnya.

Diduga pasir yang mereka keruk dijual belikan pada sejumlah pelanggan hingga ke beberapa toko yang di duga sebagai pengepul barang galian tipe C tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran Net Kepri.Com di Galang Batang dan Teluk Bakau, Rabu,  pertambangan pasir masih beroperasi. Pasir yang disedot dengan menggunakan mesin dimasukkan langsung ke dalam sejumlah truk.

Truk tersebut mengangkut pasir ke sejumlah pemesan dan beberapa toko bangunan yang tersebar di Bintan dan Tanjungpinang.

Harga pasir ketika masih di lokasi pertambangan seberat 3 kubik di badrol Rp250.000. Sementara jika pasir antar ke alamat sipemesan harga berkisar Rp. 300.000,. sampai Rp400.000,.

Jika pasir di jual di toko bangunan, 3 kubik pasir bisa mencapai Rp460.000-Rp500.000, dengan service diantar langsung ke tempat pembeli.

“Harga seperti itu sepertinya sudah harga paling rendah,” Ujar salah seorang karyawan Toko Mitra Bangunan di kilometer 5, Tanjungpinang.

Mitra Bangunan yang menjual beraneka ragam keperluan pembangunan, toko material tersebut kata seseorang milik Riki. Nama sipemilik toko ini acapkali disebut di sejumlah lokasi pertambangan pasir Galang Batang. Disinyalir berdasarkan data pemkab Bintan, Riki memiliki lebih dari tiga lokasi tambang pasir.

Sebelumnya, Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono, mengatakan, pihaknya sudah kali kedua melayangkan surat yang di tujukan kepada para penambang untuk menghentikan seluruh aktifitas tambang,  Namun aktivitas itu sampai tadi sore masih terpantau beroperasi sebagaimana biasanya.

Arif menerangkan, kegiatan pertambangan pasir sepertinya sudah lama berlangsung, bahkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah di desa Kawal tahun 2016 silam.

“Tidak ada ijin nya. Kecamatan bukan lah otoritas pemberi kuasa pertambangan atau sejenisnya, hal seperti itu merupakan wewenang Dinas ESDM Kepri,” katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media dilapangan terdapat beberapa pertambangan pasir di Teluk Bakau dan Galang Batang berkisar 26 titik. Aktivitas pertambangan pasir terbesar berada di Teluk Bakau, Kabupaten Bintan.

“Menurut peta lokasi peruntukan wilayah sebagaimana uang diketahuinya, kedua wilayah tersebut bukan termasuk kedalam kawasan pertambangan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang kami peroleh, pemilik maupun penanggungjawab aktivitas pertambangan pasir dikedua lokasi terpapar beberapa nama seperti Riky Mitra Bangunan, Gonde, Maxi, Alex, Ferdi, Yohanes, Yoman, Yanti Latif dan Edison/Nas.

Dari data tersebut, Riki Mitra Bangunan miliki Tiga area pertambangan pasir. Lokasi pertambangan milik Riky terbesar berlokasi di desa Teluk Bakau.

“Iya, di Teluk Bakau lahannya cukup luas,” ucapnya.

Bahkan kata salah seorang warga sekitar, kegiatan pertambangan pasir tersebut beroperasi tidak jauh dari jalan raya.

“Kami berharap pihak terkait dapat melaksanakan penertiban dan penghentian seluruh aktifitas pertambangan pasir yang di duga dilakukan tanpa ijin resmi dari pemerintah, kalau perlu mereka yang terpapar ilegal dapat di hukum sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku, “Ucapnya. ( Mat )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Slottica Casino Polska: Zaloguj Się I Actually Otrzymaj Bonus 200%

Slottica Kasyno To Świat Hojnych Bonusów We Najlepszych Gier Content Walcz U Atrakcyjne Nagrody: Obecnie ...