Tanjungpinang,NetKepri.com – Pemerintah Kabupaten Bintan akan menyurati Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria Republik Indonesia Terkait dengan izin lahan PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) PT MIPI dibangun di Galang Batang.
“Pada perinsipnya kami Pemerintah Bintan sangat mendukung adanya investasi. Tetapi Investasi yang taat aturan,” ungkap Bupati Bintan, Apri Sujadi, di Kantor Bupati Bintan, Senin(27/01/2020) siang.
Apri mengatakan yang menjadi kendala saat ini adalah tata ruang bangunan PT MIPI yang memang sudah diterbitkan Perdanya.
“Investasi ini tidak boleh lari. Karena dengan adanya investasi banyak serapan tenaga kerja yang nanti akan direkrut,” katanya
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Agus Wibowo mengungkapkan Pemerintah Bintan akan tetap berusaha membantu mencari jalan keluar terkait izin PT MIPI ini.
“Kita akan mensuport dengan aturan yang berlaku. Saat ini yang ada izinya cuma di KM 23 yang di Kalang Batang belum ada izinnya. PT MIPI hanya ada izin Gudangnya. Tetapi, tempat produksinya belum ada izin,” ungkapnya
Di tempat yang sama, Direktur PT MIPI, Edy Jakfar membantah tudingan bahwa PT MIPI yang belum memiliki Izin ekspor. Biarpun diakuinya setelah ditelusuri lebih lanjut lahan yang telah dibebaskan oleh Owner PT PT MIPI, Suni Sukardi tidak sesuai dengan peruntukan.
“Kami sudah memiliki izin Ekspor. Bahkan kami sudah 13 kali melakukan kegiatan ekspor. Tetapi, kami terkendala izin lahan produksi yang ada di Kalang Batang. Secara administrasi kami masih beralamat di KM 23 Kijang,” paparnya
(RUDI)