Batam (NETKepri) – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan dugaan pencemaran laut akibat pembuangan limbah minyak di Kelurahan Tanjungsari dan Sekanan Raya, Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepri kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua DPD Pospera Kepri, Hazary dalam wawancaranya menyampaikan bahwa pencemaran laut atau lingkungan tersebut terjadi pada 17 November 2019. Limbah minyak dibuang kelaut sekitar pukul 02.00 WIB di perairan Selat Malaka.
Limbah tersebut, lanjut Hazhary, kemudian terbawa arus laut dan sampai ke wilayah Kelurahan Tanjungsari dan Sekanak Raya, Belakangpadang, sekitar pukul 07.00.
Akibat limbah minyak tersebut, sekitar 200 boat di Pulau Belakangpadang tidak dapat beroperasi atau mengangkut penumpang. Bukan hanya itu, sekitar 8 ton potensi hasil budidaya rumput laut milik warga setempat binaan DPD Pospersa Kepri pun gagal panen.
“Kerusakan 10 keramba jaring apung sebagai sarana budidaya rumput laut milik 10 nelayan setempat yang baru memulai budidaya sekitar 3 mingguan [pekan]. Para nelayan pancing juga tidak bisa mencari nafkah,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPD Pospera Kepri mendesak KLHK untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku serta aktor intelektualnya. Para pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal atas pencemaran lingkungan tersebut.
“Tangkap dan adili siapa pun pihak-pihak yang terlibat dalam pencemaran lingkungan tersebut,” ujar Hazhary.
Selain itu selaku ketua DPD POSPERA Kepri Hazary juga menambahkan bahwa POSPERA Kepri Akan mengawal ini sampai Akhir hingga dapat di temukan dalangnya ini semua dari siapa
Iya juga menambahkan bahwa atas hal ini semua kami juga melaporkan ke Komnas Hak Asasi Manusia sebagai langkah-langkah yang akan kami tempuh melalui jaringan-jaringan yang kami dapatkan di Pusat.
“Setelah dari Kementerian LKH RI, DPD Posepra Kepri meneruskan Laporan terkait tumpahan limbah minyak di Belakangpadang ke Komnas HAM RI”Tutup Hazary (Bud)