Review Overview
Tanjungpinang,NetKepri – Sebanyak 229 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang diantara jumlah tersebut 6 orang narapidana langsung bebas pada perayaan Natal Tahun 2019
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau Agus Widjaja melalui Humas Rinto Gunawan kepada NetKepri.com, Rabu (25/12/2019)
Rinto mengatakan ada sembilan Lapas dan Rutan di Kepri yang mendapat yang terdiri dari
1. LAPAS TANJUNGPINANG : 38 Orang (termasuk yg bebas 1 orang)
2. LAPAS BATAM : 90 orang (termasuk yg bebas 1 orang)
3. LAPAS NARKOTIKA : 20 Orang (termasuk yg bebas 1 orang)
4. LAPAS ANAK (LPKA) BATAM: 2 Orang (termasuk yg bebas 0 orang)
5. LAPAS PEREMPUAN (LPP) BATAM : 4 Orang (termasuk yg bebas 0 orang)
6. RUTAN PINANG : 12 Orang (termasuk yg bebas 0 orang)
7. RUTAN BATAM : 52 Orang (termasuk yg bebas 3 orang)
8. RUTAN TANJUNGBALAI KARIMUN : 9 Orang (termasuk yg bebas 0 orang)
9. CABANG RUTAN DABO SINGKEP : 2 Orang (termasuk yg bebas 0 orang)
Ia menyampaikan remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan undang- undang yang pada prinsipnya membuat para warga binaan menjadi lebih lagi.
“Prinsipnya dengan adanya pemberian remisi ini dapat membuat para warga binaan berbuat lebih baik lagi kedepannya karena dasar pemberian remisi adalah berkelakuan baik,” paparnya
(RUDI PRASTIO)