Tanjungpinang,NetKepri – Untuk menjamin pelayanan transportasi kapal dan barang yang terintegrasi secara online di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut secara resmi menerapkan sistem Indonesia Port Net (Inaportnet) dalam acara soft Opening di Hotel Aston, Tanjungpinang, Selasa (19/11/2019).
Kepala Seksi Usaha Jasa Terkait Direktorat lalu Lintas dan Angkutan Laut Dirjen Perhubungan Laut Mohd Arief Gustian menyampaikan Inaportnet adalah sistem layanan tunggal secara elektronik berbasih internet atau web untuk mengkolabolrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar melayani kapal barang dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan di pelabuhan.
“Ruang lingkup penerapan Inaportnet
Penerapan Inportnet diberlakukan untuk kapal-kapal yang dioperasikan dengan izin dan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut berdasarkan peraturan perundang-undangan,”ungkapnya
Arief menambahkan Pengguna jasa yang berada di Pelabuhan SBP sudah dapat menggunakan Sistem Aplikasi Inaportnet namun penggunaannya masih belum sepenuhnya diwajibkan hingga Go live diberlakukan.
“Kita lihat peningkatan pelayanan seperti apa, kita kan ada evaluasi tiap tahun, kita lihat bagaimana penerapannya, karenakan sistem yang dibangun untuk pelayanan yang lebih baik,”ujarnya
Adapun pengecualian penerapan Inaportnet dikatakannya, adalah Kapal asing yang dioperasikan dengan izin IPKA/PPKA, Kapal dengan ukuran 35 GT kebawah.
“Dan Kapal yang beroperasi tetap pada daerah pelayanan tertentu dengan waktu pelayanan kurang dari enam jam, “paparnya
(RUDI PRASTIO)