Tanjungpinang, Net Kepri.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan menetapkan tersangka tipikor dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui berbagai pemeriksaan dan penyelidikan saksi dan dokumen sehingga perkara ini prosesnya layak di tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, pihaknya sesegera mungkin akan mengumumkan nama-nama tersangka dalam perkara dugaan korupsi pajak BPHTB.
“Penyidik kejaksaan bakal menetapkan tersangka secepatnya, kita doakan saja prosesnya dapat diselesaikan dengan baik dan cepat,” kata Ahelya di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (28/11).
Katanya, terkait perkara ini, kejari telah mengumpulkan keterangan dan menyita beberapa lembaran dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
“Saat ini penyidik berkonsentrasi pada penyidikan penggelapan pajak BPHTB tahun 2019 saja. Namun tidak akan menutup kemungkinan adanya perkara serupa di tahun sebelumnya. Saya berharap semua pihak dapat bekerjasama membantu proses penyidikan ini cepat rampung agar dugaan perkara yang mungkin sama dengan perkara yang sedang kita tangani saat ini dapat kita lidik, “ujar Ahelya.
Sebelumnya, sudah 11 orang kita periksa dan dimintai keterangan terkait perkara. “Sebelum perkara ini di naikkan ke tahap penyidikan, 11 orang sudah kita undang datang untuk memberikan keterangan dan penjelasan dihadapan penyidik,” imbuhnya Ahelya mengatakan, setelah perkara ini di tingkatkan ke tahap penyidikan sontak proses penanganan perkara yang berkaitan berada pada bidang pidana khusus. (Mat).