Tanjungpinang (NETKepri) – Ratusan warga kampung tirtomulyo melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur provinsi kepulauan riau menuntut adanya aliran listirk yang telah 45 tahun tidak adanya tindakan pasti bauk dari pemerintah pusat, provinsi dan kota, aksi unjuk rasa ini terjadi pada hari senin (26/08
Dalan unjuk rasanya pendemo meminta agar listrik yang telah puluhan tahun tidak teralirkan agar bisa di alirkan dan di pasang jaringan listrik di kampungnya tersebut
Sebelumnya Gubernur Kepri telah memberikan rekomendasi pemasangan jaringan listrik sesuai dengan Surat Nomor 120/0011/UN/SET tertanggal 4 Januari 2019 perihal Rekomendasi Penyambungan Listrik PLN untuk Kampung Tirto Mulyo.
“Namun hingga saat ini, rekomendasi tersebut tetap tidak bisa dijadikan dasar oleh PT.PLN Persero untuk melakukan pembangunan jaringan listrik,” ungkap mislan sekalu RT 02 kampung tirtomulyo kelurahan pinang kencana kecamatan Tanjungpinang Timur
Selanjutnya,dalam aksi ini juga di hadiri kepala dinas Lingkungan hidup yang akan memberikan izin terkait pemasangan jaringan listirk di kampung tirtomulyo karena kampung yang tersebut terkendala mengenai hutan lindung, padahal di sebelah kampung tirtomulyo terdapat kampung sungai pulai yang sama-sama hutan lindung sehingga hal ini lah yang menimbulkan pertanyaan .
Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, areal Kampung Tirto Mulyo berada pada kawasan hutan lindung sungai pulai sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/kpts-II/1987 tanggal 28 Desember 1987 tentang penetapan kelompok hutan B. Kucing, S. Pulai, G. Lengkuas dan G. Kijang seluas 2.638 Ha di Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, Provinsi Riau.
“Dalam aksi ini juga di hadiri oleh Kadis DLHK provinsi Kepi iya juga menyampaikan bahwa pihak Dinas akan bekerja maksimal serta memberikan janji akan memasang listirk pada awal September 2019,” Tutup (Bud)