Tanjungpinang (NETKepri) – permasalahan mengenai pemilihan umum tingkat provinsi kepulauan belumpun kunjung usai hal ini masih mendapatkan perhatian khusus dari KPU Provinsi Kepri sebagai pihak penyelenggara Pemilu 2019 Tahun Ini di Lingkup Kepulauan Riau
Dalam penyampaiannya Widiyono Agung Sulistiyo selaku Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi Kepri menyampaikan pernyataan atau konferensi persnya terkait pelaksanaan gugatan pemilu ditingkatkan Mahkamah Konstitusi Pileg 2019
“Sidang pertama PHPU Pileg untuk Kepri dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2019 dimulai jam 15.50 wib di Ruang Panel 2 Mahkamah Konstitusi RI dengan Majelis Hakim Prof. DR. Aswanto, SH., DR. Saldi Izra dan Prof. Manahan MP Sitompul, sebagai Ketua Majelis Bapak Aswanto” Ungkap agung Sulistiyo pada hari Sabtu (13/07)
Provinsi Kepri terdapat 7 Parpol dengan nomor perkara sebagai berikut:
1. No. 71 PDIP untuk DPRD Kab. Bintan Dapil Bintan 3 dan Kota Batam Dapil Batam 1,
2. No. 105 PPP untuk DPRD Kota Batam Dapil Batam 6,
3. No. 135 Perindo untuk DPRD Prov. Kepri Dapil Kepri 4 dan DPRD Kita Batam Dapil Batam 1,
4. No. 146 Partai Gerindra untuk DPRD Prov. Kepri Dapil Kepri 4 dan DPRD Kita Batam Dapil Batam 6,
5. No. 167 Partai Golkar untuk DPRD Kota Batam Dapil Batam 1 dan DPRD Kab. Bintan Dapil Bintan 3,
6. No. 223 Partai Berkarya untuk DPRbRI Dapil Prov. KEPRI,
7. No. 239 Partai Garuda untuk DPRD Kota Tjpinsng Dapil Tjpinang 2.
“Pada sidang pertama dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon (KPU), Kuasa Pihak Terkait untuk PKS Kab. Bintan dan Perorangan an. Hj. Asnah, SE, MM.; serta Bawaslu RI sebagai Pemberi Keterangan” Tambah agung
“Unsur KPU dihadiri oleh KPU RI Devisi Hukum Bapak Hasyim Ashari, Kuasa Hukum KPU RI, KPU Prov. Kepri Divisi Hukum Widiyono Agung Sulistiyo dan Kasubag Hukum Rahman Al Amin”Jelas agung kepada wartawan
Setelah sidang pertama dibuka Ketua Majelis Hakim Prof. Dr Aswanto mempersilahkan Kuasa Hukum untuk menyampaikan Gugatan Pemohon, dan selanjutnya terdapat perkara yang dianggap selesai, yaitu:
1. Perkara No. 223 Partai Berkarya Kuasa Hukum tidak hadir maka dinyatakan Gugur Gugatannya,
2. Perkara No.135 untuk Partai Perindo, Kuasa Hukumnya menyatakan mencabut Gugatan,
3. Perkara No. 71 untuk Dapil Batam 1 atas nama Bommen H, karena tidak terdapat Ijin dari Ketua Partai, maka dinyatakan Gugur.
Akhirnya perkara untuk provinsi Kepri tersisa 5 perkara, sebagai sidang lanjutan pemeriksaan permohonan dan kelengkapan bukti saksi
“Maka sidang dilanjutkan Pemeriksaan Bukti Tertulis dari Pemohon, kelengkapan bukti dapat disusulkan hingga tg 12 Juli 2019 sampai pukul 12.00 wib”Tambahnya
Maka untuk selanjutnya sidang untuk 5 partai (perkara) ditunda pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 pukul 10.00 wib
“Dengan acara, Jawaban Termohon, jawaban pihak Terkait, Jawaban pihak Bawaslu, Pemeriksaan Bukti Tertulis Termohon, Pemeriksaan Bukti Tertulis Pihak Terkait dan Bawaslu” terangnya
KPU Provinsi Kepri akan dihadiri 2 orang Komisioner yaitu Ketua Devisi Hukum dan didampingi Ketua Devisi Teknis.
Bukti-bukti Termohon telah disiapkan dan sudah diserahkan ke Panitera Mahkamah Konstitusi.
Pada kesempatan sebelum sidang, Ketua KPU RI memberikan semangat dan motivasi hingga selesai, sampai putusan akhir diperkirakan tanggal 9 Agustus 2019. (Bud)