TanjungPinang (NETKepri) – Sistem informasi Penghitungan Suara (Situng) yang beberapa Hari terakhir sejak awal penghitungan Real Qount oleh pihak KPU banyak menuai kritikan di masyarakat
Hal ini pula lah yang menjadi tanda tanya di masyarakat sehingga pihak KPU Provinsi Kepri yang Di wakili oleh Komisioner Bidang Hukum menyampaikan pernyataan lewat wawancara bersama wartawan NET Kepri
Iya menjelaskan bahwa Situng ini bisa di buka oleh publik sehingga masyarakat yang tidak mengetahui hasil terkini pemilihan umum bisa di buka melalui situsnya yaitu https://pemilu2019.kpu.go.id
“Situng ini bisa dibuka oleh publik dan dapat menyajikan scan C1 dan data entry KPU Kabupaten dan kota Se provinsi Kepri” Ungkap Widiyono Agung Sulistiyo selaku Komisioner KPU bidang Hukum pada hari Sabtu (27/04)
(kertas Surat suara saat pemilu 2019 untuk wilayah Kepri pada tanggal 17 April 2019)
Untuk itulah semua pihak yang atau masyarakat bisa mengakses atau mengecek data entry terkini, di web tersebut masyarakat tidak hanya bisa melihat prolehan suara presiden dan wakil presiden saja namun juga bisa melihat prolehan suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan Kota se Indonesia
“Maka semua pihak boleh mengecek antara data entry dengan hasil scan sesuai TPS masing-masing, jika terdapat perbedaan antara hasil KPU Kabupaten dan Kota segera bisa melakukan perbaikan” ungkap nya kembali
Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa kesalahan input data itu ialah human eror jadi kalau ada yang tidak sesuai dengan from C1 nya bisa di hubungi pihak terkait
“Karena entry data berhubungan dengan manusia (operator yang entry) tentunya bisa terdapat kekeliruan, Sehingga masyarakat bisa menghubungi KPU Kabupaten Kota Sekitarnya” jelasnya
Terkait dengan hal ini yang paling mudah di lakukan ialah pengecekan di tempat TPS nya mencoblos agar kekeliruan data demi data bisa di perbaiki
“Paling gampang adalah silahkan cek masing-masing TPS tempat anda menyoblos, jika ada kekeliruan Data masyarakat bisa Melaporkan nya Ke KPU kabupaten Kota tempat masyarakat tersebut menetap karena yang Scan dan Input data di KPU kabupaten dan Kota” tutup agung (Bud)