Tanjungpinang (NETKepri)- Dalam rangka memeriahkan Pemelihan Umum kali ini pihak penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan 38 Ribu lebih Kelompok penyelenggara pemungutan Suara (KPPS).
“Komisi Pemilihan Umum se-Provinsi Kepri membutuhkan 38.199 (tiga puluh delapan ribu lebih) untuk menjadi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutas Suara) yang masing-masing TPS adalah 7 orang di 5.457 TPS” Ungkap Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum, Widiyono Agung Sulityo
maka dari itu melalui KPU Kabupaten dan kota di 7 daerah dan detail masing-masing daerah ada di tabel
“mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2019″tambah agung begitu sapaan akrabnya
Berikut ketentuan persyaratannya jika masyarakat ingin mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPPS Di seluruh Provinsi Kepulauan Riau yaitu
“Warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945” tambahnya
Selain itu harus memiliki atau Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
“Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat” tambahnya
Selain itu masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPPS juga Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
“Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS” terangnya
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya
Mampu secara jasmani dan rohani Dan diutamakan berasal dari daerah TPS setempat
“Kelengkapan dokumen pendaftaran dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan diantar langsung ke Sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing paling lambat minggu kedua bulan Maret 2019, tergantung daerah masing-masing”Tutup Agung (Bud)