Tanjungpinang (NETKepri)- Banyaknya berita yang beredar dan tidak sesuai kejadian sebenarnya membuat kami melakukan verifikasi Kepada pihak kepolisian Sektor Kota Tanjungpinang
Semua ini berawal ketika banyaknya masyarakat menshare berita terkait adanya informasi pembuatan SIM Kolektif yang tersebar di Group Whatapp dan lain sebagainya
Informasi yang di dapatkan menyatakan bahwa akan di laksanakan pembuatan Surat Izin Mengemudi yang akan di laksanakan di Pamedan
“Semoga masyarakat tidak termakan berita yang belum jelas kepastiannya” Ungkap Ps. Kasubbag Humas Iptu. G. Suratman via telpon pada hari Kamis (14/02)
Selain itu berita terkait pembuatan SIM yang beredar tersebut merupakan berita HOAX alias berita bohong sehingga masyarakat harus pintar-pintar mengkonsumsi informasi yang di share melalui via WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya jika tidak ada sumber yang kongkrit
“Itu Hoax mas tadi saya sudah informasi ke bagian Satlantas tidak ada berita yang demikian, jika ada mau daftar SIM lakukan sesuai prosedur yang berlaku mengikuti SOP seperti biasanya mas” ungkap nya
Dari informasi yang beredar bahwa untuk Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Kepri Pelaksanaan pembuatan SIM di mobil keliling SIM yg akan standby di Lapangan Pamedan.
Serta biaya pembuatan SIMnya Sim B = Rp 390.000, Sim A = Rp 250.000, Sim C = Rp 125.000
“Sekali lagi itu berita Hoax mas, semoga masyarakat kita paham ini dan tidak termakan isu berita yang tiada jelas sumbernya” Tutupnya (Bud)