Dapat Laporan Dari Warga Dua Orang Pengedar Sabu Di Tangkap

Tanjungpinang (NETKepri) – Polisi Resort (Polres) Kota Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Natkotika jenis sabu, Di lobi Polres Tanjungpinang pada hari Jum’at tanggal (08/02)

Kejadian ini sendiri bermula saat Polisi Resor Kota Tanjungpinang mendapatkan informasi melalui Kapolres
Tanjungpinang Akbp. Ucok Lasdin Silalahi. SIK.MH, melalui Kasat Narkoba Akp. R. Ramadhanto.SH.SIK

“Bahwasanya menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 7 januari 2019 sekira pukul 15.00 wib anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika” ungkap Akbp Ucok Lasidin Silalahi

setelah dilakukan penyelidikan ditemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi sedang berjalan menggunakan sepada motor dijalan Srimulyo sedang membuang 1 (satu) buah kotak rokok dibawah tiang listrik dan kemudian orang tersebut langsung diamankan yang berinisial BY serta digeledah dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dari tangan tersangka ditemukan 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu.

“Dan setelah diinterogasi BY mengaku masih menyimpan barang diduga sabu dirumahnya, setelah sampai dirumahnya ditemukan seorang laki-laki berinisial SJ setelah digeledah dirumahnya dengan disaksikan ketua RT setempat ditemukan 1 (satu) buah tas ransrel dan tas sandang yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dan 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1,5 pil warna merah diduga narkotika jenis ekstasi” Tambah nya

Kemudian ditemukan lagi didalam tas ransel terdapat 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu milik BY dan dari kedua tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 962,1 gram dan 1,5 pil warna merah diduga jenis ekstasi seberat 1,32 gram, selanjutnya kedua tersangka diamankan di Polres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tempat perkara kejadian ini terjadi Dipinggiri Mulyo Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat dengan tersangka Berinisial BY laki-laki, 44 tahun bekerja sebagai seorang buruh beragama Islam dan beralamat di Jalan Darussalam, Kelurahan Bukit Cermin Tanjungpinang dan SJ laki-laki, 43 tahun, Islam berpendidikan tingkat SMA serta bekerja sebagai swasta dengan alamat KTP Kampung mangsang Sei beduk Batam” Tambah Akbp Ucok Lasidin Silalahi

Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar rupiah.

“Serta Barang bukti yang di dapatkan oleh seseorang yang berinisial BY
Dengan 18 (delapan belas) paket didalam satu buah plastik transparan bertuliskan BB yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 962,1gram dan1,5 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,32 gram” ungkap nya

Serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT dengan nomor Polisi BP.4770 AB 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale 2 (dua) unit hanphone merk Nokia dan Sony beserta kartu didalamnya.

” Dengan SJ 1 (satu) unit hanphone merk Nokia warna hitam 1 (satu) unit hanphone merk samsung warna putih beserta kartu didalamnya” Tutup Ucok Lasidin Silalahi (Bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Allege a knowledgeable Incentives Davinci Diamond demo online casinos with Bitcoin

Articles Customer support | Davinci Diamond demo online casinos What is actually Crypto Casino poker ...