Sumbangan Dana Kampanye Jokowi Tertinggi Untuk Wilayah Kepri

Tanjungpinang (Netkepri)- Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Keuangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Partai Politik dan Dewan Perwakilan Daerah di lingkup Provinsi Kepulauan Riau telah di laksanakan pada 2 Januari 2019.

Hasil rekapitulasi penyampaian pelaporan sumbangan dana kampanye peserta pemilu Tahun 2019 Provinsi Kepulauan Riau memunculkan daftar-daftar sumbangan yang di peroleh

1. Jokowi Dodo dan K.h Makhruf amin dana sumbangan kampanye 315.000.000

2. Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 112.000.000

Agung selaku Komisioner divisi hukum KPU Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwasanya hasil ini bisa bertambah sampai masa kampanye yang dilaksanakan hingga 13 April 2019 dan dana yang masuk pun bisa lebih tinggi dari saat ini

“Sumbangan yang masuk kalau dari partai itu biasanya dana yang telah di miliki partai itu sendiri, sementara untuk dari calon presiden itu sendiri dari bantuan sukarela,” ungkap agung pada hari Selasa (08/01)

Untuk ketua Tim sukses Joko widodo dan K.H Makhruf amin yang ada di Provinsi Kepulauan Riau di Ketuai oleh Suryo Respationo selaku mantan wakil Gubernur Kepri dan untuk tim sukses Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yaitu onward siahaan yang sekarang duduk di DPRD provinsi Kepri dari partai Gerindra.

“Yang pasti peserta pemilu ada 3 di Tiap Daerah di Indonesia pertama yaitu Tim kampanye Presiden, kedua Partai Politik dan ke tiga yaitu DPD RI dengan 12 calon yang telah terdaftar sebagai calon peserta dari Provinsi Kepulauan Riau,” Tambahnya.

Adapun Dana yang di larang atau tidak di perbolehkan di pakai yaitu dari sumbangan dengan identitas tidak jelas, Uang bersumber dari kejahatan korupsi, kemudian dari orang asing atau perusahaan milik asing dan yang terakhir dari sumber APBN, baik itu APBD bahkan APBDes kalau pun ada itu harus di laporkan dan akan di berikan akun agar tersistem.

Laporan Dana Kampanye (LDK) terdiri dari tiga jenis, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPSDK ini menunjukkan Kepatuhan Peserta Pemilu dalam memenuhi tahapan berdasarkan prinsip Pemilu yaitu Keterbukaan dan Profesional. Sesuai instruksi pusat, meminta peran serta masyarakat untuk mengawasi peserta pemilu yang disesuaikan dengan besaran dana kampanye yang dimilikinya.

“Apakah dengan jumlah dana sekian sesuai tidak. Kami butuh peran serta masyarakat untuk terus bersama kami menciptakan pemilu yang berkualitas,” tambahnya.

LPSDK harus sesuai dengan batasan yang telah ditentukan, juga untuk memastikan sumbangan tidak melebihi Rp 2,5 M untuk perseorangan dan Rp 25 M untuk sumbangan lembaga untuk Partai politik dan Tim Kampanye Capres/Cawapres serta Calon DPD tidak boleh melebihi 750 juta untuk Sumbangan perorangan dan paling besar adalah Rp 1,5M untuk Sumbangan kelompok atau lembaga. (Bud).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Einfacher Leon Casino Login: So spielen Sie online in Deutschland

Einfacher Leon Casino Login: So spielen Sie online in Deutschland Contents Einfacher Leon Casino Login: ...