Peserta Pemilu Kredibel Akan Patuhi Pelaporan Dana Kampanye

Bimtek (Bimbingan Teknis) Pelaporan Dana Kampanye oleh KPU Provinsi Kepri di Hotel CK Tanjungpinang. Sabtu (8/12).

Tanjungpinang (NetKepri) – Seluruh peserta Pemilu harus mulai melakukan pendataan dana kampanye yang diterimanya untuk dilaporkan. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum Widiyono Sulistyo Agung saat ditemui dalam acara Bimtek (Bimbingan Teknis) Pelaporan Dana Kampanye yang dilaksanakan di Hotel CK Tanjungpinang. Sabtu (8/12).

Dalam keterangannya, Agung menjelaskan ada 3 pelaporan yang mesti disiapkan terkait keterbukaan dana kampanye.

“Laporan pertama yaitu pelaporan rekening dana awal dan dana kampanye yang sudah selesai dilaksanakan tanggal 23 september kemaren. Laporan selanjutnya yaitu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang disiapkan mulai saat ini hingga 1 Januari dan diserahkan pada 2 Januari, terakhir adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” terang Agung.

Saat menerima sumbangan itu ada ketentuannya yang telah diatur besaran maksimal penerimaannya.

“untuk sumbangan perorangan kepada DPD (Dewan Perwakilan Daerah) itu maksimal 750 Juta, DPRD dan Presiden maksimalnya 2,5 milyar, kemudian bila sumbangan menggunakan nama kelompok atau organisasi maka untuk DPD sebesar 1,5 Milyar dan Presiden sebesar 25 Milyar,” sambungnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa tidak semua sumbangan dapat diterima karena ada yang masuk dalam kategori dilarang.

“yang tidak jelas identitasnya,  dari hasil korupsi atau pencucian uang, sumbangan negara asing, BUMD maupun BUMN,  sumbangan ini harus tetap  dilaporkan namun dikembalikan kepada negara,” jelasnya.

KPU berharap seluruh peserta pemilu bisa mengikuti semua ketentuan yang telah diatur, sebagai perwujudan calon pemimpin yang kredibel dan Profesionalitas.

“Pemberlakuan Sanksi untuk pelanggaran kepatuhan menyerahkan LPDSK pada tanggal 2 januari nanti memang tidak ada, tapi dari sinilah kita bisa menilai calon pemimpin yang kredibel, integritas, Profesionalitas dan yang siap menjadi pemimpin pasti mematuhi ketentuan,” kata Agung.

Mengakhiri perbincangan, Komisioner KPU ini mengingatkan bahwa untuk laporan yang ke 3 dilakukan pada waktu setelah pencoblosan dan ada sanksi tegas akan diberlakukan.

“LPPDK akan dilaksanakan 25 april, untuk yang terpilih dan tidak melaporkan maka tidak akan dilantik,” tutupnya. (Red/Ik).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Einfacher Leon Casino Login: So spielen Sie online in Deutschland

Einfacher Leon Casino Login: So spielen Sie online in Deutschland Contents Einfacher Leon Casino Login: ...