Tanjungpinang (NetKepri) – Berdasarkan hasil pertemuan DPRD Kota Tanjungpinang bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beberapa waktu yang lalu, DPRD Kota meminta Pemko Tanjungpinang menerapkan penggunaan Tapping Box diseluruh kegiatan usaha di wilayah Kota Tanjungpinang.
Ditemui disalah satu rumah makan Km 7 Tanjungpinang, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga menyampaikan pentingnya fungsi Tapping Box yang di rekomendasikan oleh lembaga anti korupsi KPK.
“Tapping Box di nilai sebagai alat yang bisa mencegah kebocoran PAD,” ujar Ade Angga.
Ditambahkan Ade, alat yang direkomendasikan KPK tersebut dipercaya mampu meningkatkan PAD dan meminimalisir kebocoran.
“Tapping Box adalah alat pencatatan penerimaan pajak secara Real Time atau sesuai transaksi yang bisa di cek langsung oleh pemerintah, Sehingga alat ini di anggap mampu meminimalisir terjadinya kebocoran PAD kita,” jelas Ade.
Taksiran biaya yang dibutuhkan untuk menyediakan Tapping Box pada setiap usaha yang ada di Kota Tanjungpinang berkisar Rp 300 juta. Namun alat tersebut tidak bisa dianggarkan Pemko karena KPK meminta mesti disediakan oleh pihak ketiga.
Mengakhiri perbincangannya, Ade menyampaikan pihak ketiga seperti Bank Daerah, yaitu Bank Riau Kepri juga diminta KPK untuk menyediakan Tapping Box ditempat usahanya.
“Bila tidak direalisasikan, KPK akan berikan sanksi kepada Bank,” tutup Ade. (Red/Ik).