Bintan (NetKepri) – Bupati Bintan Apri Sujadi memberikan kepastian akan memberhentikan dengan tidak hormat atau melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera dapat menjalankan tugas tersebut.
Namun pihaknya tidak ingin gegabah dan akan melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan pendataan terlebih dahulu.
“Kita akan jalankan aturan itu, namun karena ini menyangkut nama baik ASN dan juga berdampak terhadap keluarga mereka ya kita harus ekstra hati-hati. Tapi sesuai surat edaran Kemendagri, pada Desember 2018 ini kita tetap akan sampaikan, sementara ini kita data dulu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/9).
Dirinya juga segera akan melakukan rapat khusus bersama instansi terkait untuk membicarakan surat kemendagri tersebut.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa juga mengatakan bahwa edaran Mendagri ini sifatnya perintah maka harus tetap dilaksanakan, dan pihaknya diberikan waktu sebelum tanggal 2 Desember 2018 mendatang sudah dilakukan pemecatan kepada ASN yang tersandung kasus korupsi.
“ini sifatnya perintah, namun kita juga harus cermat untuk melakukan pendataan terlebih dahulu, agar dengan adanya aturan tersebut jangan lantas membuat kita kaku dalam melaksanakan tugas, semua sudah jelas rambu-rambunya, mana yang bisa dan mana yang tidak bisa sama sekali untuk dilakukan dan kasus korupsi salah satunya, saat ini kita tengah konsen memerangi korupsi jadi kita semua harus konsisten untuk tidak melakukan itu,” tutupnya. (Hum/Red).