Tanjungpinang (NetKepri) – Beberapa waktu lalu kerap kita dengar terjadinya kecelakaan berat di jalan raya yang korban kecelakaannya mesti segera dilarikan ke rumah sakit terdekat bahkan hingga ada yang tewas. Apabila sudah sampai seperti itu tentu biaya pengobatannya tidaklah kecil, dan sebagian besar masyarakat yang mengalami musibah itu tentu mengandalkan kartu jaminan kesehatan.
Namun, media netkepri mendapatkan informasi terkait kebijakan Jaminan Kesehatan masyarakat milik pemerintah atau BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan sakit karena kecelakaan.
Untuk memastikan hal tersebut, kami menemui pihak yang ada di kantor BPJS yang terletak di jalan sunaryo untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
“Masyarakat selama ini selalu komplain karena BPJS hanya menanggung biaya kesehatan tertentu saja dan tidak semua penyakit, namun perlu di klarifikasi bahwa BPJS menanggung semua biaya pengobatan masyarakat yang bersifat medis,”. ucap Auliando sebagai Petugas BPJS. (29/8).
Dirinya kembali menjelaskan apa saja yang tidak termasuk biaya yang akan ditanggung oleh BPJS, yaitu
“Minum racun, ugal-ugalan di jalan, dan untuk kecelakaan tidak di tanggung BPSJ melainkan Jasa Raharja,”. kata Auliando.
Pihaknya sangat menyayangkan apabila terdapat penilaian masyarakat yang negatif terhadap BPJS karena ketidaktahuan masyarakat. Pada umumnya, BPJS siap menanggung biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan asalkan masyarakat juga ikut membantu pembayaran iuran tiap bulannya. (Red/Ky).