Tanjungpinang (NetKepri) – Terdapat sekitar 141.777 Daftar Pemilih Tetap yang telah terdaftar di KPU untuk ikut dalam Penyelenggaraan Pemilihan walikota dan wakil walikota Tanjungpinang yang akan di gelar pada tanggal 27 Juni 2018.
Jumlah tersebut terbagi dalam 4 kecamatan dan 18 kelurahan dengan total pemilih laki-laki berjumlah 69.828, perempuan berjumlah 71.949.
Kecamatan dengan jumlah pemilih terbesar berada di kecamatan tanjungpinang timur dengan Jumlah pemilih sekitar 54.319 di susul kecamatan bukit Bestari dengan total pemilih 37.802 , selanjutnya di kecamatan Tanjungpinang Barat berjumlah 34.486 dan terakhir kecamatan Tanjungpinang Kota sekitar 15.170
Selain jumlah pemilih di tiap kecamatan, komisi pemilihan umum juga sudah menetapkan jumlah Tempat pemungutan suara (TPS) di 18 Kelurahan di kota Tanjungpinang.
Total TPS secara keseluruhan berjumlah 317, untuk kecamatan Tanjungpinang Timur berjumlah 107 TPS sementara di Tanjungpinang Barat Berjumlah 95 TPS, bukit Bestari berjumlah 73 TPS dan terakhir Tanjungpinang Kota Berjumlah 42 TPS.
Robby Patria selaku Ketua KPU Kota Tanjungpinang menjelaskan jika masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar pemilih tetap (DPT) di Tempat pemungutan Suara (TPS) nya masih berhak memilih sesuai alamat KTP nya masing-masing.
“Pakai KTP elektronik atau SUKET (Surat Keterangan) di 1 (satu) jam terakhir serta harus sesuai alamat TPS yang ada di KTP”. tulis nya di pesan Wa. Sabtu (23/6).
Masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 hingga ditutup pada pukul 13.00. (Red/Bud).