Tanjungpinang (NetKepri) – Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, memberikan tanggapan atas Press Release yang dikeluarkan oleh LSM Getuk beberapa waktu lalu yang melakukan penolakan hasil putusan pengadilan terkait persoalan korupsi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah).
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepri, Feri Tas,SH.,M.Hum.,M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya tidak masalah bila ada LSM yang mau melaporkan pihaknya, Karena pihaknya telah mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku.
“Saya insyaallah tidak ada masalah mau di laporkan kemana pun karena sudah mengikuti SOP dan fakta yang di ungkap dalam persidangan”. Tulisnya dalam pesan SMS. Jumat (8/6).
Dirinya juga menjelaskan bahwa terkait putusan pengadilan tersebut merupakan kewenangan hakim, bahkan putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Putusan dipengadilan hakim yang memutuskan jauh dari tuntutan jaksa, mengerti mekanisme hukum ga sih mereka yang mau melaporkan ??”. ungkap Feri Tas melalui pesan SMS nya.
Lebih lanjut, Feri Tas mempersilahkan melaporkan bila ada indikasi yang dapat membuktikan terjadinya kecurangan dalam proses peradilan.
“saran saya, silahkan secara gentle buktikan kalau memang ada indikasi, tapi bila hanya gertakan – gertakan saja tanpa bukti kuat ada konsekwensi hukumnya juga, pencemaran nama baik institusi kejaksaan juga kan itu”. Tutup Feri Tas. (Red/Bud).