Jakarta (NetKepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan kepada seluruh peserta pemilu 2019, baik itu partai politik (parpol) untuk DPR dan DPRD maupun perseorangan untuk DPD, untuk menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pendaftaran dan verifikasi pencalonan Pemilu 2019 di KPU sesuai tingkatannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaaan Aplikasi Silon dalam Pemilu 2019, Selasa (29/5) di Jakarta. Bimtek yang dilaksanakan empat gelombang ini diikuti oleh operator dari KPU kabupaten/kota dan kabag/kasubbag teknisnya.
“Saat RDP di Komisi II DPR RI, kami menyampaikan bahwa Silon itu wajib. Kenapa wajib, karena KPU tidak mungkin memeriksa ratusan ribu nama calon. Bisa saja ada calon yang mendaftar di Sumatera, tetapi juga mendaftar di Papua, bahkan bisa juga mendaftar di lebih dari satu parpol. Untuk itu, KPU menggunakan aplikasi Silon untuk memverifikasinya,” tutur Arief di depan para peserta Bimtek.
Arief juga menuturkan, pada Pemilu 2019 nanti jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak 272 dapil, sedangkan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 20.392 kursi, yang terdiri dari 575 kursi di DPR RI, 2.207 kursi di DPRD Provinsi, dan 17.610 kursi di DPRD Kabupaten/Kota.
“Dengan jumlah sebanyak itu, maka diperkirakan lebih dari 300 ribu orang akan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun yang menduduki kursi hanya 20 ribuan saja, sehingga lebih dari 300 ribu calon berpotensi tidak puas, marah, dan kemudian bisa menggugat KPU dan melapor ke pihak berwajib,” papar Arief.
Untuk itu, Arief berharap seluruh operator KPU bekerja cermat serta tidak salah dalam input data, terutama nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengingat kedua hal tersebut yang dapat mengecek nama-nama calon itu tidak terdaftar di parpol lain, atau terdaftar di lebih dari satu daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Nur Syarifah berharap para peserta bimtek ini dapat menggunakan dan memahami aplikasi Silon dengan baik. Perempuan yang akrab disapa Inung mengatakan jika sudah memahami, maka bisa menjelaskan kembali kepada yang lain setelah kembali ke satuan kerja (satker) masing-masing.
“Pencalonan ini pekerjaan tim di masing-masing satker, sehingga operator dan kabag/kasubbag peserta bimtek ini harus bisa sharing knowledge tim di satkernya, sehingga semua bisa turut memahami. Selain itu, juga harus bisa membantu dan memfasilitasi parpol dalam proses pendaftaran calon,” jelas Inung. (Red).
Sumber : kpu.go.id