Tanjungpinang (NetKepri) – Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai yang mangkir pada hari pertama masuk kerja. Para pegawai harus kembali bekerja sesuai waktu yang sudah ditentukan.
“Sesuai arahan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, semua harus masuk sesuai tanggal yang ditentukan. Jika ada yang mangkir tanpa surat izin cuti, akan ada sanksi,” kata Arif di kediamaannya di Tanjungpinang, Senin (19/6).
Sesuai keputusan bersama menteri, cuti lebaran tahun ini cukup panjang. Masa cuti sudah dimulai sejak 11 Juni lalu. Pada Kamis (21/6) nanti, semua kantor pemerintahan sudah harus kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.
“Nanti pun kita akan apel khusus hari pertama ngantor, dan akan sidak pegawai-pegawai OPD yang telat masuk berdasarkan PP 53 itu,” jelas Arif.
Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tertera jelas sanksi-sanksi untuk PNS.
Silaturahmi di Kampung
Sempena Idulfitri 1439 H, Sekda Arif merayakan Lebaran di Tanjungbatu dan Tanjungbalai. Arif dan keluarga bersilaturahmi dengan keluarga besar dan masyarakat di kedua daerah tersebut.
Arif mengatakan, sesama makhluk Allah harus saling mengasihi dan saling menyayangi. Silaturahmi antar sesama harus terus dipererat.
“Manusia tidak bisa hidup sendiri, kalau tidak ditopang orang lain. Maka tumbuh eratkan persaudaran ini,” tambah Arif lagi. (Hum/Red).