Bintan (NetKepri) – Polres Bintan gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di Mako Polres Bintan. Rabu (30/5).
Pada pergelaran tersebut dijelaskan 11 Orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan di lokasi yang berbeda.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari 3 tersangka yang berinisial IMS, MSD dan SK sejumlah barang bukti berupa 3 Paket Besar Sabu +/- 3Kg, 1 Kotak Minyak Goreng, 11 Bungkus Kerupuk, 6 HP, Uang Tunai Rp 1,6 Juta, 2 Tabungan BCA dan 1 ATM.
Rencananya narkotika tersebut akan di dibawa ke madura oleh ketiga tersangka tersebut, namun belum sempat dibawa, Sat Resnarkoba Polres Bintan telah terlebih dahulu meringkus tersangka di Wisma Nusantara Kecamatan Kijang Kota.
Konferensi Pers di pimpin secara langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang S.I.K., M.Si dan didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Joko Purnawanto SH,MH menyampaikan kepada awak media yang hadir, bahwa keberhasilan mengungkap kasus narkotika ini merupakan kerja keras dan sebuah dedikasi sebagai bentuk keseriusan Polres Bintan melakukan pemberantasan Narkotika di wilayah Bintan.
“keberhasilan Sat Resnarkoba merupakan hasil kerja keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bintan, dimana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bertepatan dengan kegiatan Operasi Pekat yang sedang dilaksanakan personil Polres Bintan”. Ujarnya. (Hum/Red).