Lingga (NetKepri) – Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga Puji Triasmoro menggelar Konferensi Pers bersama rekan media, Bertempat di Aula kantor Kejari, Dabok Singkep. Rabu (2/5).
Pada pertemuan tersebut, Puji menyampaikan terkait pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2013, pihaknya telah melakukan penyelamatan atas kerugian keuangan negara.
“Tahun ini, uang negara yang kami selamatkan dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan Alkes TA 2013 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, Rp 460.466.400, dan akan dikembalikan ke negara melalui kas daerah lewat Bank BRI”. Kata Puji.
Kedua terdakwa proyek pengadaan alat kesehatan tersebut, Said Mukhtar dan Kasmadi, telah menjadi terpidana berdasarkan keputusan hakim di persidangan dan dibebankan biaya perkara sebesar masing – masingnya Rp 5 Ribu.
“Said Mukhtar terbukti bersalah dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 61.875.582 dan Kasmadi uang pengantinya sebesar Rp 348.585.818 sudah dibayarkan”. Ungkap Puji.
Dirinya juga menjelaskan, uang pengganti atas kedua terdakwa telah lunas dibayarkan. Namun untuk denda dengan nominal Rp 50 Juta baru Said Mukhtar yang melunasi, sedangkan Kasmadi belum membayar. (Red).