Panwaslu Tanjungpinang Ajak Masyarakat Yang Tertarik Dalam Kepemiluan Mendaftar Sebagai PTPS

Tanjungpinang (NetKepri) – Panwaslu Kota Tanjungpinang mengintruksikan ke seluruh Panwascam se-Kota Tanjungpinang, untuk segera melakukan perekrutan dan pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dalam Pilkada Tahun 2018.

“Dasar dan ketentuan pembentukan pengawas TPS ini tertuang dalam Pasal 90 ayat (2), Pasal 132 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bawaslu Nomor 19 Tahun 2017,”. Ujar Maryamah Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang.

Maryamah menjelaskan, Panwaslu mengajak kepada warga  Tanjungpinang yang minat dalam kepemiluan, berintegritas dan profesional, untuk dapat mendaftarkan dirinya sebagai Pengawas TPS.

Dia menegaskan Pengumuman berlangsung dari tanggal 21-25 Mei, Pendaftaran dan penerimaan berkas 21-27 Mei, Pengumuman penelitian administrasi 31 Mei, Tes Wawancara 1 Juni, Pengumuman hasil wawancara 2 Juni, Pelantikan 3 Juni 2018.

Informasi lebih lanjut, dan berkas formulir pendaftaran bisa didapatkan di Kantor Panwascam, Kantor Camat, Kantor Lurah se-Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Muhamad Zaini, Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang menjelaskan, untuk syarat menjadi PTPS secara umum hampir sama dengan PPL dan Panwascam.

Sesuai Pedoman Pembentukan Pengawas TPS dari Bawaslu RI, diantara syaratnya; WNI, usia minimal 25 tahun, Pendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di kelurahan setempat yang dibuktikan dengan KTP, bukan anggota/pengurus partai politik, memiliki kemampuan (kepemiluan, pengawasan, ketatanegaraan), memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil, dll.

“Jumlah PTPS nantinya ada 1 orang di setiap TPS. Dan KPU telah menetapkan ada 317 TPS Kota Tanjungpinang. Memiliki masa kerja selama 1 bulan,”. ujar Zaini.

PTPS akan memperkuat Panwaslu, Panwascam dan PPL dalam proses pengawasan. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, PTPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara,  persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.

“Guna memastikan setiap tahapan penyelenggaraannya sesuai aturan dan prosesur, serta melaporkan setiap ada temuan dugaan pelanggaran,”. tegas Zaini.

Zaini menegaskan, oleh karena itu Panwaslu mengimbau, kepada Panwascam dan PPL agar benaar-benar selektif dalam memilih calon Pengawas TPS.  Selain memenuhi persyaratan administratif, juga memperhatikan integritas dan profesionalitas.

Maka terkait hal tersebut, Panwaslu telah melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pembentukan Pengawas TPS bagi Panwascam se-Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Sabtu (19/05). Agar mendapatkan penguatan dan pembinaan dalam proses pembentukan PTPS dalam mensukseskan pengawasan Pilkada.

Turut memberikan pengarahan dalam Rakernis, Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang, Komisioner Bawaslu Kepri, Muhammad Syahri Papene dan Rosnawati. (Red/Bud).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

“1win Casino Resmi Site, Bahis Ofisi, Slotlar, Oyun Makineleri

1win: Casino Empieza Bahisçi Resmi Web Sitesi 2024, On The Web Spor Bahisleri, 1win Giriş” ...