Tanjungpinang (NetKepri) – Kampanye di sela aktifitas bulan suci ramadhan mulai menjadi sorotan Panwaslu Kota Tanjungpinang. Selasa (29/5). Hal tersebut di benarkan oleh panwaslu melalui para komisionernya.
“Sudah ada temuan dan laporan ke Panwaslu, Maka kami langsung lakukan penelusuran, sekaligus melakukan pemanggilan tim pemenangan kedua pasangan calon”. Ujar Maryamah Ketua Panwaslu Tanjungpinang
Dalam keterangannya, Maryamah menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut panwaslu telah memberikan penjelasan sekaligus teguran. Meskipun momentum ramadhan, namun Paslon dan tim pemenangannya masih terikat dengan aturan PKPU No.4 Tahun 2018 tentang Kampanye dan PKPU No.5 Tahun 2017 Tentang Laporan Dana Kampanye, sebagai kontestan selama bulan Ramadhan.
“Panwaslu tidak membatasi siapa pun untuk berbuat kebaikan atau bersedekah, tapi paslon harus mentaati aturan yang ada. Jika Paslon terbukti menyalahi larangan kampanye maka Panwaslu akan menindak tegas”. tegas Maryamah.
Selanjutnya, Muhammad Zaini yang juga selaku komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang ikut memberikan penjelasan bahwa pada pertemuan tersebut telah dibuat kesepakatan bersama para kedua tim Paslon yang dituangkan dalam bentuk berita acara Nomor : 134/K.Panwaslu-KR-06/PM.00.02/V/2018, tentang kampanye pembagian takjil buka puasa di bulan ramadhan. yaitu :
1. Paslon dan tim pemenangan tetap harus mengirimkan surat pemberitahuan berbagai kegiatan kampanye, termasuk kampanye berupa pembagian takjil, kepada Polres, Panwaslu dan KPU.
2. Bahan kampanye atau nilai takjil tidak melebihi Rp. 25.000,-.
3. Biaya atau dana pengeluaran takjil harus direkap dan dilaporkan ke dalam LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye).
4. Kegiatan pembagian takjil dilakukan oleh tim pemenangan atau relawan yg telah terdaftar di KPU, bukan warga yg belum terdaftar.
5. Kegiatan pembagian takjil tidak boleh berdekatan dengan kawasan rumah ibadah atau lembaga pendidikan.
6. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tsb, maka Panwaslu akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Zaini menambahkan, jika pembagian takjil murni untuk kebaikan sedekah di bulan ramadhan, maka sebaiknya gelas cup kemasan minuman tidak boleh ada stiker paslon, tidak boleh disertai pembagian brosur atau pamflet, tidak boleh ada spanduk gambar paslon, tidak boleh dilakukan oleh tim pemenangan atau relawan.
Namun realitas di lapangan, memenuhi unsur kampanye, ada cup gambar paslon, ada pembagian brosur pamplet, spanduk yang terdapat gambar paslon, dll.
Jika setelah pertemuan tim pemenangan Paslon tidak mengindahkan ketentuan di atas, maka Panwaslu akan melakukan penindakan tegas.
Terkait ketentuan tersebut, Diperkuat dengan surat edaran dari Bawaslu Kepri No: 057/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/V/2018, bahwa biaya pengeluaran kampanye yang meliputi pemberian makan, minum peserta kampanye, biaya bahan kampanye pada pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog, wajib dilaporkan dalam LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).
Selain itu, panwaslu menghimbau kepada Paslon dan tim pemenangan tidak melakukan money politik sebagaimana dilarang dalam pasal 73 dan pasal 187A Undang-Undang No.10 Tahun 2016.
Panwaslu juga menghimbau, sesuai Surat Edaran Bawaslu RI No: 0813/K.Bawaslu/PM.01.00/V/2018 Tanggal 22 Mei 2018, hasil pertemuan dengan Kementerian Agama, MUI dan 13 Ormas Islam Nasional, bahwa partai politik, tim kampanye, relawan dan semua pihak untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, dengan menaati aturan dan tidak melakukan larangan kampanye.
Tidak memanfaatkan penunaian Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) sebagai sarana kampanye. Untuk menghindari potensi politik uang/kampanye, penunaian ZIS dapat disalurkan di lembaga resmi.
“Semoga Pilkada Tanjungpinang berlangsung damai, bersih, berkualitas dan bermartabat, kita jaga kemuliaan bulan suci Ramadhan”. Tutup Zaini. (Red/Bud).