Tanjungpinang (NetKepri) – Memperingati hari buruh sedunia, Bem Umrah melaksanakan mimbar bebas di seputaran pamedan, tanjungpinang. Selasa (1/5).
Mahasiswa yang berjumlah sekitar 30 orang tersebut menyampaikan berbagai persoalan dilokasi mimbar yang tepat berada di tepi jalan besar. Persoalan yang disampaikan dalam orasinya tidak lepas dari hal – hal yang menyangkut problematika ketenagakerjaan di indonesia.
Dalam orasinya, sang orator meneriakkan penolakan terhadap pasal di Perpres No 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing dan meminta agar Presiden Joko Widodo untuk segera merevisinya.
“kami minta dan menuntut kepada Presiden RI Ir. H Joko widodo untuk segera me revisi Perpres No 20 TH 2018 Pasal 6, pasal 10 ayat 1, pasal 16 ayat 1, pasal 26 ayat 2”. ucap Ulung Dirga dalam orasinya.
Dirinya kembali menambahkan, agar tim pengawasan orang asing (TIM PORA) dapat di optimalkan sehingga meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh TKA.
“Memperdayakan SDM Pekerja Indonesia guna menghadapi persaingan global dan mengoptimalkan Perpres No 20 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 tentang kewajiban mengutamakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada setiap jenis jabatan”. teriak Ulung dirga.
Massa menjelaskan bahwa Sebanyak 6 ribu pekerja di kota batam tercatat sebagai Unskill Labor. Ombudsman juga menemukan pelanggaran atas banyaknya TKA yang bukan tenaga ahli dan membanjiri indonesia.
“di morowali sekitar 200 supir angkutan barang adalah TKA, untuk pekerja seperti ini pun indonesia juga mampu. Hal ini jelas tidak relevan dengan maksud perpres dan pernyataan pramono anung tersebut”. tambah ulung selaku koordinator lapangan.
Tidak lepas dari itu Masa aksi mimbar bebas juga menyampaikan bahwasanya proyek-proyek dari cina lebih senang mendatangkan warga mereka sendiri dari pada menggunakan warga negara indonesia, walupun perusahaan tersebut harus mengeluarkan biaya gaji lebih besar dari pada pekerja indonesia. (Red/Bud).