PRESS RELEASE PT KARTIKA JEMAJA JAYA …TENTANG PENETAPAN BUPATI KAB KEP ANAMBAS , ABDUL HARIS. SEBAGAI TERSANGKA OLEH MABES POLRI
Aswrb .
Sehubungan dengan Penetapan Bupati Kab Kep Anambas sebagai tersangka oleh Dirsekrimum Mabes Polri , dan mencermati peberitaan atau isyu yang sedang berkembang maka sangat perlu , kami mengklarifikasi beberapa hal sehingga tidak menjadi satu isyu isyu liar ditengah masyarakat dan dengan harapan bahwa penjelasan ini dapat menjadi pertimbangan kepada siapapun yang ingin mengeluarkan pendapat tentang masalah di atas
1. Bahwa PT. KJJ memiliki pemahaman tentang Penetapan Bupati Kab Kep Anambas adalah sesuatu proses hukum biasa , karna Indonesia adalah negara hukum maka kami akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan .
2. PT.KJJ . Hak sebagai infestasi Asing /PMA untuk di lindungi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Undang Undang nomor: 25 Tahun 2007 Tentang PENANAMAN MODAL Pasal , (3) Bahwa pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kepastian hukum dan kenyamanan investasi .
3. Bawah Investasi Perkebunan Karet yang akan di Kembangkan oleh PT.KJJ di Pulau Jemaja adalah Investasi Legal yang memiliki perizinan dari pusat sampai ke daerah lengkap dan sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang , Rencana Tata Wilayah Kab Kepulauan Anambas, yang telah di atur dalam Perda nomor : 03 tahun 2013 .
4. Bahwa sebagaiman di atur dalam undang undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Kewajiban Seorang kepala Daerah adalah menjalankan Ketentuan Perundangan yang berlaku . Dalam pemahaman kami Bupati wajib menjalankan Perda Nomor ; 03 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Kab Kepulauan Anambas .
5 Kegiatan investasi perkebunan Karet di pulau Jemaja sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan apapun , dan bisa dilakukan oleh perusahan manapun , asal memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku .
6. Bahwa PT.KJJ melaporkan Bupat Kab Kep Anambas adalah upaya yang sangat terahkir kami lakukan , setelah berbagai proses mediasi kami lakukan tetapi tidak mendapat respon apapun , dan bahkan alat berat kami dibakar oleh oknum , yang mengkordinir aksi pembakaran seperti, Samsul Bahri , Kusnadi , Nevi , War , Indrus , Anis , Saiful . Sehingga perusahan mengalami kerugian ratusan miliar . Dan kami akan segera meminta Polisi menangkap para pelaku.
7. Bahwa dalam mediasi di Kantor mengkopolhukam tanggal 23 Desember 2017 di mana perwakilan Kab Kep Anambas di Wakili Sekretaris Daerah , Camat Jemaja dan Camat Jemaja Timur dari Kemetrian Pariwisata secara jelas dan lugas memberikan petunjuk kepada Pak Sekretaris Daerah , bahwa sekiranya Bupati ingin menjadikan semua kawasan Pulau Jemaja sebagai kawasan usaha Pariwisata , kewajiban Pemerintah merubah RT/Rw , sebelum membuat satu kebijakan apa lagi melarang Investasi satu perusahan yang sudah memiliki perizinan .
8. Berhubungan dengan Penelitian IPB yang menjadi dasar Bupati melarang investasi PT.KJJ
A. Hasil kajian IPB yang dilakukan selama 10 hari tersebut sangat bertentangan dengan PERDA Nomor : 03 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Kab Kep Anambas.
B.Hasil kajian tersebut dengan menggunakan mata anggaran KAJIAN POTENSI KAB KEP ANAMBAS , tetapi kesimpulannya sangat Subjektif dengan menyatakan , PT KJJ TIDAK COCOK BERINVESTASI PERKEBUNAN KARET DI JEMAJA , sehingga hasil kajian ini dalam pemahaman kami dijadikan Bupati Sebagai alat Kejahata / alasan untuk menutup PT.KJJ .
C. Pemerintah hanya mdnggunakan AMDAL sebagai rujukan satu kajian sesuai ketentuan peraturan yang berlaku , sehingga apa bila Bupati menggunakan Hasil Kajian IPB untuk menutup PT.KJJ adalah merupakan satu kesalahan besar yang tidak diingatkan oleh para pendukungnya , atau Hasil Kajian IPB bukan undang undang yang dapat dijadikan dasar bupati menutup PT.KJJ .
D.Dalam perkembangan kehidupan berdemokrasi adalah sangat Bijaksana APABILA BUPATI MEMBANTU MASYARAKAT TETAPI APAKAH BANTUAN TERSEBUT SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG APABILA TIDAK SESUAI UANDANG UNDANG MAKA MASYARAKAT YANG MENCELAKAKAN BUPAT .
9.Bahwa selama ini ada pihak pihak yang menuduh PT.KJJ hanya ingin melakukan Ilegal Loging , dengan tegas kami menolak karna izin kami adalah usaha Petkebunan karet dan belum pernah kerja.
DAN APA BILA ADA PIHAK PIHAK SENGAJA MENYEBAR ISYU TERSEBUT DI ATAS AKAN KAMI LAPORKAN KE PIHAK BERWAJIB
Demikian press release kami