Komisi II Sambut Positif Sidak Produk Impor Oleh Kementerian di Kepri

Tanjungpinang – Kementerian Perdagangan memantau produk impor di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/04).

Tim dari Kemendag yang didampingi Disperindag Kepri dan pihak kepolisian akan melakukan sidak di sejumlah distributor produk impor, salah satunya perusahaan daging impor di Jalan MT Haryono, Tanjungpinang, ibu kota Kepri. Biro Humas Kemendag juga mengundang sejumlah jurnalis untuk meliput sidak tersebut.

Menanggapi sidak tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Hotman Hutapea mengatakan, ada harapan besar masyarakat konsumen terhadap kehadiran tim dari Kemendag tersebut. Harapan itu berhubungan dengan permasalahan produk ilegal yang dilarang tetapi banyak diperjualbelikan di Kepri.

“Dilarang, tetapi mudah didapatkan. Ini merugikan pemerintah dan masyarakat,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Karena itu, Hotman berharap petugas tidak hanya sekadar melaksanakan tugas rutin di daerah, melainkan lebih serius menyelesaikan permasalahan produk ilegal sampai ke akar-akarnya

Permasalahan produk ilegal baik berupa makanan dan minuman kalengan, rokok, barang elektronik, suku cadang kendaraan dan lainnya tidak dapat hanya diselesaikan dari hulu atau dari hilir. Penanganan permasalahan produk ilegal tidak dapat hanya dilakukan di darat, melainkan harus di pintu masuk dan jalur distribusi lainnya. Selama ini, produk ilegal yang merugikan konsumen dilarang, tetapi mudah ditemukan di pasar.

Artinya, produk ilegal itu berhasil menembus pintu masuk di Tanjungpinang, Batam, Karimun, Lingga, Bintan, Natuna dan Anambas. Jika hanya ditangani di hulu, maka setelah tim itu datang, produk ilegal itu akan kembali dijual.

Hotman Hutapea, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri

Hotman juga menyorot pelabuhan ilegal di Kepri.

“Nanti akan kelihatan hasilnya, apakah tim Kemendag ini serius atau hanya sekadar melaksanakan tugas. Kami hanya ingin sampaikan, kegiatan mereka positif dan berdampak baik bagi masyarakat dan pemerintah di Kepri jika dilaksanakan secara terpadu, terukur dan sistematis,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Burhanuddin mengatakan hal yang sama bahwa penyelesaian permasalahan produk ilegal harus terpadu, menyeluruh, dimulai dari hulu ke hilir atau sebaliknya.

“Yang penting harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya, tidak setengah-setengah, sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujarnya.

Burhanudin mengatakan Disperindag Kepri hanya dapat mengawasi produk yang dijual di pasaran, namun tidak berhak mengetahui isinya. Sementara ijin produk impor diberikan oleh kementerian terkait.

“Jalur distribusi dan pintu masuk harus diawasi, jangan biarkan produk ilegal dijual bebas,” katanya. (Hum/Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

«Начните играть в лучшие онлайн-игры Push Gaming прямо сейчас»

«Начните играть в лучшие онлайн-игры Push Gaming прямо сейчас» Table Как начни играть в лучшие ...