Peraturan Daerah No 09 Tahun 2017 Tentang Retribusi

Perubahan Kedua atas Perda no 01 Tahun 2012

Raja Heri Mokhrizal, SH, MH, Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri

Tanjungpinang (NetKepri) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama – sama DPRD Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Peraturan Daerah No 09 Tahun 2017 Tentang Retribusi yang merupakan perubahan kedua atas Perda No 01 tahun 2012.

Perda No 09 Tahun 2017 ini merupakan Penyempurnaan dan perbaikan dari Perda yang telah di tetapkan sebelumnya demi meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Biro Hukum provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa Perda Retribusi ini merupakan perubahan dari Perda yang sudah ada dan menyesuaikan kondisi dan situasi saat ini.

“Penyempurnaan atau perubahan atas Perda Retribusi ini bertujuan untuk menguatkan pendapatan asli daerah (PAD), undang-undang (UU) yang berlaku juga kita perhatikan untuk keselarasan dengan Perda, ditinjau pula dengan potensi daerah yang ada di Kepri serta berprinsip demokrasi keadilan,” ujar Heri.

Heri juga berharap agar perubahan Perda ini tidak memberatkan masyarakat, selain meningkatkan PAD juga perda ini bertujuan untuk mewujudkan good government dan clean government di provinsi Kepri dan tentunya kesejahteraan bagi masyarakat.

“Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna menopang pembangunan di daerah dalam menjalankan azas Otonomi Daerah, kita harapkan Perda ini mampu menjadi payung hukum bagi setiap potensi retribusi yang ada”. Tutup Heri. (Red/Ed).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Slottica Casino App Quanto Para

Content Bet365: Melhor Cassino Utilizando Jogos Originais Com Público Cativo, Som Da Concha Realiza Última ...