Peraturan Daerah No 01 Tahun 2017 Tentang RTRW Provinsi Kepri

Raja Heri Mokhrizal, SH, MH, Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri

Tanjungpinang (Netkepri)- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD Provinsi Kepulauan Riau sepakat melahirkan Peraturan Daerah No 01 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.

Hal tersebut Disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Heri Moekhrizal saat di temui di ruang kerjanya.

Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau 2017-2037 disusun dengan memperhatikan, memadukan dan menyerasikan tata guna tanah, tata guna udara, tata guna air dan tata guna sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi dan disusun melalui pendekatan wilayah.

“Terdapat beberapa isu yang menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW Provinsi Kepulauan Riau 2017-2037, yaitu posisi dan kedudukan Provinsi Kepulauan Riau dalam ruang lingkup internasional, pengembangan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, keberadaan pulau-pulau kecil terdepan, kerjasama ekonomi Selat Karimata, pemanfaatan potensi migas dan mineral, sumber daya kelautan dan pesisir, ancaman kerusakan hutan, kelangkaan sumber air baku, pencemaran air laut dan pencemaran limbah industri”. tutur Pria yang Akrab di sapa Heri.

Dengan terbentuknya perda RTRW ini diharapkan menjadi payung hukum terhadap pembangunan strategis kedepannya dalam penataan dan pengembangan potensi – potensi wilayah demi kesejahteraan masyarakat. (Red/Ed).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Slottica Casino App Quanto Para

Content Bet365: Melhor Cassino Utilizando Jogos Originais Com Público Cativo, Som Da Concha Realiza Última ...