Bintan (NetKepri) – Polres Bintan bergerak cepat, setelah memperoleh informasi dari masyarakat adanya aktifitas narkoba dilapas batu 18, diketahui oknum yang diduga telah beberapa kali menjadi kurir pemasok narkoba, tersangka yang berinisial AD, diringkus oleh Satresnarkoba Bintan.
Dalam Konferensi Pers nya di Mako Polres Bintan, Kapolres Boy Herlambang,S.I.K,M.Si, menjelaskan bahwa tersangka berinisial AD yang pertama diamankan, setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kurir pembawa narkoba jenis sabu telah beberapa kali membawa narkoba ke lapas 18 dan oknum tersebut diduga masuk dalam jaringan pemasok narkotika ke lapas.(15/3).
AD berhasil di amankan dipelabuhan Sri Bintan Pura, saat melakukan perjalanan dari batam ke tanjungpinang menggunakan kapal Oceana.
Saat penangkapan, dilakukan penggeledahan pada AD dan ditemukan 1 (Satu) Bungkusan yang di Lakban berwarna hitam, didalamnya terdapat 7 (Tujuh) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 239,92 gram, dan AD mengakui bungkusan tersebut benar berisi Sabu yang rencananya akan dikirim kepada seseorang berada dilapas batu 18 atas nama ADM (WNA Malaysia).
Selanjutnya, pegawai lapas melakukan razia diruang tahanan, ditemukan narkotika jenis sabu dan 2 (Dua) Ponsel di Blok B, No.21, diatas lemari milik AP, yang selanjutnya AP segera digiring ke Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penjelasannya, Kapolres menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP, Pihak Polres bekerjasama Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 (Dua) WNA asal Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, juga ditemukan kembali Narkotika Jenis Sabu seberat 1,6 Ons yang disimpan didalam dubur.
Dalam Konferensi Pers ini Kapolres didampingi oleh Kepala Lapas II A Tanjungpinang dan Kasatresnarkoba AKP Joko Purnawanto,SH dan dihadiri Para Pelaku serta Awak Media. (Red).
Sumber : tribatranews.kepri.go.id