Tanjungpinang (NetKepri) – Belasan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisip Umrah bersama dosen pembimbingnya Eki Darmawan,M.IP, melaksanakan Kuliah Lapangan di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) di Jalan Riau, Nomor 15. Senin (26/3).
“Petanian, pangan dan perikanan masuk dalam materi pelajaran MK, kita ingin berdiskusi langsung mengenai program pertanian, pangan dan perikanan”. Ujar Eki memulai jalannya diskusi.
Dalam keterangannya, pihak DP3 menjelaskan alat bantu ikan sejak tahun 2016 dan 2017 telah dihentikan karena terbentur Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang dana hibah bansos, juga mesti berbadan hukum, untuk koperasi minimal harus sudah berdiri 3 tahun.
“Sekarang untuk kelompok – kelompok koperasi harus berbadan hukum, mesti merangkul nelayan kecil untuk mendapatkan jaring apollo, perahu nelayan yang memiliki mesin 3 GT, dan untuk ditingkat pusat telah mencanangkan kartu KUSUKA, yaitu Kartu Pelaku Usaha dan Perikanan”. Ucap Siti Marhamah selaku seksi ahli perikanan dan tangkap di DP3.
Dalam diskusi juga disampaikan bahwa DP3 telah memiliki daftar kelompok nelayan yang telah berbadan hukum sejak tahun 2016, syarat awal pembuatan asuransi nelayan harus memiliki kartu nelayan. Untuk saat ini, kartu nelayan telah disosialisasikan dan diberikan kepada masyarakat yang benar – benar bekerja sebagai nelayan.
Buyung Pribadi yang juga seksi ahli perikanan dan tangkap di DP3 ikut menjelaskan, bahwa wewenang tersebut telah berpindah ke Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri. Sosialisasi telah berjalan sejak tahun 2016 agar masyarakat tidak kebingungan untuk mendapatkan bantuan, dalam hal koperasi nelayan telah diserahkan kepada dinas koperasi.
“Koordinasi dengan DKP Provinsi berjalan baik, teknisnya untuk menyampaikan persoalan kita melalui surat, namun untuk hal kewenangan dan pelaporan langsung ke DKP Provinsi”. Ungkap Buyung. (Red/Bud).