Tanjungpinang (NetKepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tanjungpinang sebanyak 144.241 jiwa. Penetapan itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, di Hotel Bintan, Kota Tanjungpinang, Jumat, 16 Maret 2018 malam.
Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut Ketua Panwaslu Tanjungpinang Maryamah bersama dua komisioner, kedua tim sukses pasangan calon, Kapolres Tanjungpinang AKBP Tedjo Baskoro, Sekretaris Kesbangpol Tanjungpinang Arlius, Kabag Pemerintahan dan camat, serta lurah se- Kota Tanjungpinang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria mengatakan setelah penetapan DPS tersebut, maka KPU akan mengumumkan daftar nama warga Tanjungpinang yang masuk dalam DPS di kelurahan.
“Diharapkan setelah KPU menyerahkan DPS kepada PPS, selanjutnya PPS mengumumkan DPS mulai 24 Maret sampai 2 April,” ujar Robby.
Warga yang belum masuk DPS dapat dimasukkan dengan menunjukkan identitas KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan Tanjungpinang.
Berdasarkan data hasil rekap, jumlah DPS Tanjungpinang Timur sebagai daerah paling banyak jumlah pemilih sementara sebanyak 55.373 orang.Tanjungpinang Barat sebanyak 34.903 pemilih, Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 38.599 orang, dan Tanjungpinang Kota mencapai 15.366 pemilih.
“Jumlah pemilih tersebut tersebar di 317 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kota Tanjungpinang,” jelas Robby.
Ia menuturkan, jumlah TPS sementara sebanyak 317 TPS sudah mempertimbangkan lokasi kedekatan wilayah, letak geografis warga, dan juga jangkauan warga supaya tidak terlalu jauh dengan lokasi TPS dengan kediaman warga.
KPU Kota Tanjungpinang, sambung Robby, mengapresiasi kerja PPDP, PPS dan PPK yang sudah membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pilkada sampai penetapan DPS.
“Tentunya data DPS dan DPT pilkada ini menjadi basis awal bagi KPU Tanjungpinang untuk menjadikan DPS Pemilu 2019. Bahkan basis pendataan wajib menggunakan KTP elektronik,” pungkasnya. (Red).
Sumber : m.metrotvnews.com