Batam (NetKepri) – Sebanyak 1.270 paspor ditunda penerbitannya di sepanjang 2018 berjalan. Penundaan ini dikarenakan adanya indikasi paspor tersebut akan dipakai untuk bekerja di Malaysia tanpa izin resmi.
“Tahun lalu 6.000 paspor yang kami tunda. Karena pekerja migran tidak melalui prosedur Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie di I Hotel Baloi, Rabu (21/3).
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi sengaja memperketat penerbitan paspor untuk minimalisir pelanggaran aturan pekerja migran. Selain paspor, pihaknya juga menunda keberangkatan 55 orang ke luar negeri, meskipun telah memiliki paspor. Semuanya diduga akan bekerja, tapi tidak dilengkapi visa untuk bekerja, melainkan visa yang lain.
Ronny menjelaskan, Imigrasi bisa menyimpulkan seseorang akan salahgunakan dokumen keimigrasian saat proses wawancara pembuatan paspor. Menurutnya profil calon pekerja migran Indonesia sangat kentara. Dan dari kelengkapan dokumen pun dapat dilihat tujuan keberangkatannya.
“Kami tanya kebutuhannya untuk apa. Untuk wisata ke Malaysia. Pekerjaannya apa di Indonesua, kok harus ke luar negeri wisatanya,” tutur Ronny.
Ada juga sebagian yang beralasan ingin menjenguk keluarga. Pihak Imigrasi biasanya akan meminta mereka hubungi keluarga tersebut demi memperjelas tujuan.
Dirjen Imigrasi Malaysia, Datok Seri Haji Mustafar bin Haji Ali menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia tersebut. Kebijakan itu, ia nilai, turut membantu pemerintah Malaysia dalam upaya meminimalkan pelanggaran dokumen keimigrasian.
Ia mengatakan pelanggaran paling banyak yang dilakukan warga negara Indonesia di Malaysia adalah penyalahgunaan izin tinggal. Pada izin hanya untuk wisata, namun ternyata sampai di Malaysia mereka bekerja. (Red).
Sumber : mediacenterbatam.go.id