Warga Minta Meteran Pasca Bayar Mereka di Kembalikan
Permen Esdm No 27 Tahun 2017 Pasal 9 Ayat 2 :
Dalam penyambungan tenaga listrik baru, konsumen yang mengajukan baru atau perubahan daya dapat memilih sambungan listrik berdasarkan Tarif Listrik Tenaga Listrik Reguler atau Tenaga Listrik Prabayar
Tanjungpinang (Netkepri) – Kembali PLN melakukan pergantian meteran tanpa persetujuan dari warga. Pergantian dilakukan dari Meteran Pasca Bayar ke Meteran Prabayar pada Rumah Toko (Ruko) sekitaran bintan center beberapa minggu lalu, meski telah mendapatkan penolakan oleh warga tapi tetap saja dilakukan pergantian oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Bintan Center.
Perbuatan PLN tersebut telah mengecewakan beberapa warga atas pergantian meteran secara sepihak.
Salah satu warga yang kecewa dengan perlakuan pihak PLN Rayon Bintan Center mencoba mendatangi kantor PLN secara langsung untuk meminta klarifikasi, Namun pihak PLN tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan.
“Kita sudah tolak dan minta untuk tidak diganti, tapi mereka bilang harus diganti. lalu saya datangi kantor PLN untuk menyampaikan protes dengan menunjukkan aturan dari Peraturan Menteri ESDM bahwa hak konsumen untuk memilih menggunakan meteran yang mana, mereka tidak bisa menjawab, malah dijawab dengan keunggulan produknya, kita yang menggunakan tentu kita yang tau mana yang lebih baik untuk kita”. Ujar Asnal.
Warga juga minta agar PLN segera mengembalikan meteran pasca bayar yang sudah dicabut sebelumnya, karena hal tersebut telah menjadi hak konsumen.
“Saya minta PLN segera mengembalikan meteran ke posisi semula, itu saja, tolong kembalikan”. Tegas Asnal.
Persoalan mengenai kekecewaan warga terhadap pergantian meteran yang dilakukan pihak PLN secara sepihak bukanlah cerita baru, namun PLN masih saja tetap memaksakan kebijakan pergantian meteran tersebut tanpa meminta persetujuan dari pihak warga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Ewako Provinsi Kepulauan Riau Daeng Muhammad Amiruddin mengatakan, “PLN harusnya lakukan pergantian meteran dengan persetujuan pemilik rumah, Meski meterannya milik PLN, tapi kan berada di rumah warga, jangan semaunya begitu”. Tegas Amir.
Aturan terkait pergantian meteran terhadap konsumen sebenarnya sudah diatur didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) No 27 Tahun 2017, Pasal 9 ayat 2, yang menegaskan konsumen berhak untuk memilih meteran yang akan digunakan, tapi bila PLN tetap memaksakan pergantian secara sepihak, tentu patut dipertanyakan kenapa ??”. Tutup Amir. (Red).