Sekda Himbau Kabupaten/Kota Gunakan Aplikasi Sama untuk Laksanakan Egov

Natuna (NetKepri) – Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Dr. TS Arif Fadillah, Sos, M.Si, menghimbau Kabupaten/Kota se-Kepri untuk menggunakan aplikasi yang sama dalam melaksanakan eGoverment yang diinstruksikan oleh Kemenpan-RB dan KPK. Tujuannya agar seluruh perencanaan terintegrasi dengan baik. Aplikasi yang akan digunakan yakni yang dibuat oleh Kabupaten Natuna.

Himbauan itu disampaikan Arif dalam acara Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kepri, 6 – 9 Februari 2018 di ruang rapat Pemko Batam.

Acara tersebut langsung dipimpin oleh Koordinator Supervisi dan Penceghan KPK-RI Adlinsayah Malik Nasution. Provinsi Kepri termasuk dibawah pendampingannya .

“Saya himbau Kabupaten/Kota se-Kepri menggunakan ePlanning yang digunakan selama ini oleh Kabupaten Natuna. Keputusan menggunakan aplikasi Natuna untuk Se-Kepri ini sudah kami bandingkan dengan daerah lain seperti Surabaya, Jogja dan DKI. Akhirnya kami menjatuhkan pilihan ke aplikasi yang telah digunakan oleh Kabupaten Natuna,” ungkap Arif.

Arif menjelaskan, kehadiran Koorsub KPK RI, Adlinsayah pada Monev (monitoring dan evaluasi) tersebut juga untuk melihat rencana aksi Kepri secara nyata dalam melaksanakan eGoverment dengan baik, terutama dalam program dan rencana aksi dalam membangun sistem E-Planning, E-Budgedting serta tambahan penghasilan pegawai dalam pencegahan korupsi di Provinsi Kepri.

Dan sejauh ini, lanjut Arif, KPK-RI sangat merespon dengan baik usaha-usaha eGov yang telah dilakukan oleh Provinsi Kepri, kendati ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Bahkan, Kepri akan dijadikan sampel untuk daerah-daerah lain untuk belajar eGov.

Beberapa hal yang perlu penyempurnaan itu kata Arif, yakni di bidang perizinan. Dengan adanya pendampingan langsung dari KPK-RI ini, Arif optomis target Kepri untuk terintegrasi dari Kabupaten/Kota-Provinsi dan pemerintah pusat bisa tercapai.

“Tanggal 3 Januari kemaren rencana aksi pencegahan korupsi ini sudah kita lakukan dengan meluncurkan eGov khusus Kepri. Kita menargetnya akhir tahun 2018 ini seluruhnya sudah terintegrasi dengan baik, mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi, Pemerintah Pusat atau Bappenas. Sehingga saat Musrenbang dilakukan sudah bisa dipantau langsung oleh provinsi dan perencanaan provinsi bisa dipantau pusat yakni Bapenas harap Arif.

Sementara itu, Koordinator Supervisi dan Penceghan KPK-RI Adlinsayah Malik Nasution mengatakan sebagai koorsub yang ditunjuk untuk mendampingi beberapa daerah dalam aksi pencegahan korupsi di daerah, yang salah satunya Provinsi Kepri, sangat berkewajiban mengingatkan dan memberikan pendampingan untuk Provinsi Kepri, sesuai kewenangan KPK terutama dalam empat hal yakni monitoring, supervisi, koordinasi dan pencegahan.

“Rencana aksi ini termasuk dalam pencegahan. Saya tidak mau Kepri seperti tetangganya, Jambi. Jadi, gunakanlah kami ini banyak-banyaknya dan sebaik-baiknya. Termasuk untuk persoalan interen. Saya berjanji akan membina dengan baik. Apabila tak bisa saya bina, ya..jangan sampai saya binasakan” ujar Adlinsayah.

Menurut Adlinsayah, peta rawan korupsi dimulai dari perencanaan dan penganggaran. Maka untuk mengatasi adanya praktek korupsi di bidang tersebut, setiap Kabupaten/Kota serta provinsi wajib menggunakan eplanning dan ebudgedting. Apabila perencanaan dan penganggaran sudah dilakukan dalam bentuk aplikasi secara online dan terintegrasi dengan baik dari daerah sampai pusat, Adlinsayah menjamin praktek korupsi bisa diminimalisir.

“Kita berharap dengan adanya eplanning dan ebudgedting peluang korupsi tidak ada lagi. Dan kita juga minta diaplikasi tersebut ada modul dan standar satuan harga. Bagaimana di perencanaan begitulah di penganggarannya. Jadi tak ada lagi istilah uang-uang lainnya, termasuk uang ketok palu,” tegasnya.

Selain itu, menurut Adlinsayah yang harus dijaga ketat adalah proses dari perencanaan dan penganggaran tersebut. Salah satunya dengan cara membuat aturan dan pengawasan.

Adlinsayah juga memberikan apresiasi kepada Batam yang telah melaksanakan Mal Pelayanan Publik (MPP). Model mal pelayanan publik ini , menurut Adlinsayah akan disampaikan ke daerah-daerah dibawah pendampingannya supaya dijadikan contoh.

Menurut Adlinsayah ada lima pendampingan yang akan dilakukan di daerah yakni bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penerimaan daerah dan BKD seperti jual beli jabatan. (Hum/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Покердом Промокод 2024 – до 100 000 рублей бонусом и 1000 фриспинов

Содержимое Актуальное зеркало сайта Pokerdom на сегодня Удобный доступ к игре Разнообразие игровых опций PokerDom ...