Batam (NetKepri) – Pelebaran jalan tahun 2018 mulai dilaksanakan besok, Selasa (12/2). Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan beberapa titik proyek sudah selesai lelang.
“Secara umum besok sudah mulai dikerjakan. Besok pagi mulai dari Simpang BNI sama Nagoya sudah mulai semua. Lelang sudah selesai, kontrak sudah,” kata Rudi saat meninjau titik pelebaran jalan seberang Mitra Raya Batam Centre, Senin (12/2).
Titik di depan Mitra Raya ini rencananya akan mulai dilaksanakan pelebarannya dua bulan mendatang. Ruas jalan ini akan dilebarkan menjadi tiga lajur di tiap sisi. Selain itu juga akan dibangun taman dan tempat bagi pejalan kaki.
Adapun kegiatan yang dilakukan pagi itu adalah membersihkan sisa-sisa bangunan dan tanaman pasca penggusuran pekan lalu. Pemerintah Kota Batam menurunkan Satpol PP untuk membersihkan lokasi tersebut.
“Ini sengaja saya bersihkan karena kurang enak dilihatnya. Walaupun belum akan dikerjakan, kita bersihkan dulu,” ujarnya.
Sedangkan titik-titik lain yang belum bersih, namun akan dilaksanakan pelebaran yaitu dari Simpang Jam ke Simpang BNI. Menurut Rudi, di ruas jalan ini pembersihannya akan dilakukan sambil kegiatan pelebaran berjalan.
Tahun ini, Pemko Batam melebarkan sedikitnya sepuluh ruas jalan di kawasan Nagoya dan Batam Centre. Untuk wilayah Batam timur, Walikota menargetkan pembangunan jalan selesai pada 2019.
Dan di 2019, Pemko Batam juga mulai melebarkan di wilayah Batam barat. Seperti jalan dari Simpang Princess Tiban I Sekupang. Jalan lurus ke arah laut di Tiban ini sebagai persiapan rencana pembangunan ring road ke arah Tanjunguma Jodoh.
Jalan lain yang akan diperbesar tahun 2019 yakni di depan Kantor Camat Batuaji. Kemudian dari Kepri Mall ke Panbil Mall di Mukakuning, Sei Beduk. Dan dari Citra Batam ke Yos Sudarso.
“Dari patung kuda (Sei Panas) ke Simpang Bengkong Seken tahun ini. Tahun depan dari Bengkong Bengkel sampai ke Bengkong Laut,” kata dia.
Rudi berharap warga yang memiliki bangunan di sepanjang ruas pelebaran jalan tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya. Serta kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perizinan termasuk camat dan lurah, agar tidak mengeluarkan izin pembangunan di lahan tersebut.
“Yang mengeluarkan izin, koordinasi dengan PU (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air), ruas jalan mana saja yang akan dibangun 2019. Seluruh ROW jalan tidak boleh ada izin satu pun yang dikeluarkan, baik permanen ataupun sementara. Termasuk camat lurah. Baik di mainland maupun hinterland,” tegasnya. (Hum/red)