Gaji PNS Dihimpun untuk Zakat, Alasannya?

Ilustrasi Penyerahan Zakat

Jakarta (NetKepri) – Rencana pemerintah untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara, atau Pegawai Negeri Sipil Muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat, menjadi heboh di perbincangan publik awal pekan ini.

Kebijakan itu muncul, di tengah gencar-gencarnya pemerintah mencari pundi-pundi pendanaan untuk berbagai program, salah satunya proyek infrastruktur yang sedang dikebut.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak ada ada keharusan bagi PNS, atau ASN Muslim untuk mengikuti kebijakan ini. Sebab, kebijakan ini adalah fasilitas yang diberikan pemerintah bagi aparaturnya yang ingin menunaikan kewajibannya sebagai Muslim.

Bagi ASN Muslim yang keberatan gajinya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya.

“Jadi, ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong, atau menghimpun zakatnya,” ujar Lukman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 7 Februari 2018, merespons reaksi publik akan rencana penerapan kebijakan ini.

Baca juga: Menag: Pemotongan Zakat Bukan Ikut Campur Urusan Privat

Jika kebijakan tersebut diterapkan pun dipastikan hanya berlaku bagi bagi ASN Muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab, atau batas minimal penghasilan yang wajib membayar zakat. “Artinya, ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN Muslim,” tambahnya.

Aturan ini nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Meski demikian, menurutnya penghimpunan dana zakat ini bukanlah hal yang baru, sudah ada aturan sebelumnya yang mengatur.

Antara lain, Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian, dari UU itu, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014.

Lalu, lanjutnya ada juga Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Aturan lainnya yang menjadi dasar hukum adalah, Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.(Admin)

Sumber : https://www.viva.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Мобильные Приложения Букмекерских Контор На Андроид Для Ставок и Спорт Скачать нежелающим

Лучшие Букмекерские Приложения Для Андроид Android Скачать Приложения посетителям Content Чем Мобильные Версии Сайтов отличии ...