Bintan (Netkepri) – Paripurna pengesahan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilaksanakan di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Rabu (21/2) siang.
Bupati Bintan Apri Sujadi, mengapresiasi hasil kinerja Pansus DPRD Kabupaten Bintan dalam penyempurnaan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta atas dukungan DPRD Kabupaten Bintan untuk Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya menangani masalah penanaman modal dan tidak bisa digabung dengan urusan lainnya. Sedangkan di Bintan DPMPTSP digabung dengan urusan Ketenagakerjaan sehingga harus dilebur.
Sebagai Upaya melaksanakan komitmen transparansi good governance harus dilakukan pengintegrasian program penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan publik yang berbasis teknologi dan siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas bebas KKN melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) perlu dibentuk sebuah Dinas Komunikasi dan Informatika di Bintan.
“Sesuai amanat Undang-undang maka Dinas Tenaga Kerja akan dibentuk , juga Dinas Kominfo bagi penyelenggaraan Pemerintahan yang Transparansi and Good Governance. Keseluruhannya akan menyesuaikan anggaran daerah yang ada”. tutupnya. (Hum/Red).