Bintan (NetKepri) – Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengingatkan agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal tersebut, dikatakannya saat mengetahui bahwa salah seorang warga Kecamatan Teluksebong, Kab Bintan yang harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat menyebarkan ujaran kebencian berbau kasus suku agama ras antar-golongan (SARA) atau Hate Speech.
” Bijaksanalah dalam penggunaan Medsos , harapan kami, jangan ada lagi hal-hal yang mengganggu kenyamanan dan kekompakan hidup bermasyarakat di Kabupaten Bintan, tidak boleh ada perselisihan suku, tidak boleh ada perselisihan antar agama, hilangkan bibit-bibit yang merusak persatuan dan kesatuan karena kita sudah berdampingan hidup, aman dan damai ” ujarnya saat menghadiri agenda Sembahyang Keselamatan Vihara Bhakti Sasana di Jl Pasar Berdikari, Kota Kijang , Selasa malam (30/1).
Dirinya pun mengingatkan akan pentingnya pemahaman UU 19/2016 dan tentang perubahan akan UU 11/2008 tentang ITE. Dirinya juga mengajak agar kita semua menghindari perbuatan ujaran kebencian, tidak saling menjelekkan di antara kita, menghindari hasutan yang tidak berguna, karena menurutnya hal itu hanya akan merugikan sebagai umat beragama.
” Kita sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian yang dengan cepat, mengatasi kejadian tersebut. Sebagai umat beragama, mari kita bangun pembangunan dengan saling bahu-membahu, bukan saling menghujat. Mari kita bersama membangun komunikasi dengan santun dan beretika, demi kemajuan bersama ” ujarnya.
Ditengah derasnya arus globalisasi, harmonisasi kehidupan berbangsa yang terdiri dari beragam, suku, bangsa, agama dan bahasa, terus diuji.
” Efek negatif kemajuan teknologi memang harus kita hadapi, namun perlu juga kita sikapi agar hal ini jangan sampai merusak tatanan kehidupan dalam berbudaya dan berbangsa ” tutupnya. (Hum/red)